Penampakan wahana di Desa Trosobo yang dibangun dari dana hibah DPRD Sidoarjo. (Dok: istimewa).
Sidoarjo || RADARJATIM.CO ~ Anggota DPRD Sidoarjo berinisial SA dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan tindak pidana korupsi.
Dugaan pidana itu yakni soal dana hibah bantuan keuangan (BK) tahun 2022-2023 Rp1,5 milIar untuk warga Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Bantuan keuangan itu dikucurkan untuk pembangunan wahana yang mempunyai luas kurang lebih 2,1 hektare yang dibangun di belakang salah satu perumahan di kawasan tersebut.
Salah seorang warga setempat, MR, menceritakan bahwa pada tahun sekitar 2022-2023, anggota dewan berinisial SA, itu memberikan bantuan keuangan (BK) sebesar Rp1,5 miliar untuk pembangunan wahana ke pihak Desa Trosobo.
“Bantuan keuangan itu yang mengajukan dewan dan diserahkan ke pihak desa sebagai pelaksana proyek pembangunan wahana. Pembangunan wahana ini berdiri di tanah khas desa (TKD) yang beralih fungsi dari pertanian ke wahana,” terangnya kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
Menurut MR, dugaan tindak pidana korupsi itu saat proyek tersebut dibangun, di mana pekerjaan pengurukan wahana ini diduga juga menggunakan limbah pabrik.
Semestinya pengurukan itu menggunakan sirtu, akan tetapi pengurukan tersebut diambilkan dari pembuangan sisa uruk dari PJKA dan diambilkan dari limbah pabrik. Sehingga dugaan korupsi ini semakin mencuat dikarenakan volume tanah uruk dengan jumlah anggaran tidak seimbang,” bebernya.
“Kenapa kami tahu itu limbah pabrik, karena dump truk yang disewa itu milik salah satu warga, dan saat kami membuka pavingnya dibawa itu urukan berwarna hitam pekat,” tambah MR.
Ia mengatakan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan korupsi yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, itu diduga tidak hanya terjadi di Desa Trosobo, dan juga diduga dilakukan sejak tahun 2014-sekarang.
“Modusnya yang dilakukan hampir sama yaitu dengan meminta fee sebesar 10% dan meminta bangku sekolah maupun laptop yang spesifikasinya ditentukan oleh SA. Ada indikasi hal seperti ini tidak hanya dilakukan oleh SA, namun kami menduga oknum anggota DPRD lain juga melakukan hal yang sama,” tegas MR.
Atas laporan yang telah dilayangkan pada 17 Juli 2025 itu, ia berharap Polda Jatim mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya, karena tidak menutup kemungkinan ada anggota dewan yang lain juga ikut terlibat dalam penyaluran BK (Bantuan Keuangan).
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya laporan tersebut. Katanya, kasus itu masih didalami.
“Masih dalam penyelidikan,” jawabnya kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
(Red)