SAMPANG ||– radarjatim.co – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL-2022) di Desa Karang Nangger Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, diduga jadi ladang pungutan liar (Pungli) Oknum Pemeritah Desa (Pemdes) setempat.
Pasalnya berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini, Oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Karang Nangger tersebut, diduga memungut biaya melebihi ketentuan regulasi yang berlaku terhadap penerima/pendaftar program PTSL-2022, yakni Rp 500.000/sertifikat,
Sebagaimana diterangkan oleh salah-satu pendaftar dari program tersebut inisial (HM) warga Desa setempat Selasa 04/04/2023 ia mengaku merasa janggal, lantaran untuk mendapatkan sertifikat dalam program PTSL-2022 didesanya harus membayar Rp 500.000 /sertifikat kepada Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
“Untuk mendapatkan sertifikat di Desa kami, harus membayar Rp500.000 pak /sertifikat, “Ungkapnya.
“Maka dari itu saya kaget, karena di Desa yang lain tidak semahal itu, menurut teman saya katanya Rp: 150.000 / sertifikat, kenapa di Desa Karang Nangger ini sampai Rp:500.000/sertifikat, “Keluhnya
Hal senada juga di terangkan oleh salah-satu pendaftar yang lain inisial (AB) ia membenarkan bahwa untuk mendapat satu sertifikat dirinya diharuskan membayar Rp:500.000,
“Iya benar pak, saya sudah mendaftar program PTSL itu, dan saya ditarik biaya 500.000/sertifikat, “Jelasnya,
“Setahu saya semua rata-rata ditarik biaya 500.000/sertifikat pak “Lanjut AB saat ditemui di rumahnya
Tidak hanya itu, diungkap pula oleh salah-satu penerima manfaat inisial (SM) ia pun membenarkan bahwa untuk mendapatkan sertifikat dalam program PTSL 2022 di Desa Karang Nangger, rata-rata ditarik biaya Rp 500.000/sertifikat
“Iya benar pak kami para pendaftar program PTSL rata-rata di wajibkan membayar Rp 500.000/sertifiat. “Tutur SM singkat
Sementara PJ-Kades Karangnangger (Mahmud) saat dikonfirmasi oleh media ini melalui telepon selulernya, Minggu 09/04/2023 memilih irit bicara dan menjawab tidak tahu,
” Tidak tahu, ” Sahut dia singkat.
(Korwil Mdr)






