SAMPANG | radarjatim.co – Di duga tilap Honor 6 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 1 periode, Oknum Mantan kepala Desa (Kades) Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Jawa Timur inisial (DH) mengaku dapat petunjuk dari Bupati Sampang (H.Slamet Junaidi) untuk menyerahkan masalah tersebut pada pihak Inspektorat,
Mantan kepala desa (Kades) Karang Gayam kecamatan Omben kabupaten Sampang Jawa Timur inisial (DH) Saat dikonfirmasi oleh media radarjatim.co melalui telepon selulernya yang kemudian menyuruh istrinya untuk memberikan tanggapan (ST) selasa (1/11/22)
(ST) mengaku bahwa pihaknya sudah sesuai dengan perintah atau petunjuk dari Bupati Sampang (H.Slamet Junaidi) serta pihaknya akan mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Sampang, untuk memasrahkan masalah tersebut,
“Sesuai dengan petunjuk bapak Bupati saya akan serahkan masalah ini pada pihak Inspektorat, Karena ini ranahnya Inspektorat “Tuturnya
Saya sudah laporan ke pak Bupati Sampang, dan pak Bupati bilang dari DPMD biar nanti ke Inspektorat biar Inspektorat yang mengurus dan menyelesaikan gitu mas’ “Tambahnya
Terpisah salah satu anggota badan permusyawaratan desa (BPD) Yuhyil Idam saat di konfirmasi oleh media ini rabu (9/11/2022) mengatakan, selama 1 periode dirinya tidak pernah menerima Honor sama sekali, bahkan ia mengaku selama itu juga, menjabat jadi BPD tidak pernah dilibatkan di semua kegiatan yang seharusnya menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), sebagai BPD.
“Kami tidak pernah menerima Honor mas selama satu periode, bahkan di musdes maupun kegiatan-kegiatan yang lain, kami tidak pernah di libatkan, meskipun kami beberapa kali pernah meminta pada mantan kades, Inisial (DH) untuk mengadakan musdes setidaknya tiga kali/tahun, namun tetap di abaikan, “Paparnya
“Selain itu kami juga tidak pernah merasa bertanda tangan dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) atas pencairan Honor kami sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 1 periode itu mas. “Pungkasnya.
Sementara Bupati Sampang’ (H.Slamet Junaidi) saat dikonfirmasi oleh media ini, selasa (8/11/2022) melalui pesan Whatsaapnya, belum memberikan tanggapan atau jawaban, atas pengakuan mantan kades Karang Gayam tersebut, Hingga berita ini diterbitkan,
(Hl)






