Gresik || Radarjatim.co – Kepolisian Resor (Polres) Gresik di bawah kepemimpinan AKBP. Rovan Richard Mahenu, S.I.K., M.Si., menunjukkan respons cepat dan tegas terhadap pemberitaan dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang melibatkan Ketua Kelompok Tani (Poktan) di Dusun Kletak, Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Menanggapi informasi yang beredar di media massa, Kapolres Gresik secara langsung memberikan pernyataan resmi kepada Kepala Biro Gresik Radarjatim.co, Ahmad Rois, pada Rabu (07/01/2026). Dalam keterangannya, AKBP Rovan menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal dan memantau setiap proses penanganan perkara, meskipun dirinya berada di akhir masa jabatan sebagai Kapolres Gresik.
“Polres Gresik siap melakukan kroscek dan pendalaman atas informasi tersebut demi memastikan kebenaran serta menegakkan hukum secara profesional,” tegas AKBP Rovan.
Lebih lanjut, Kapolres Gresik menyampaikan bahwa apabila kasus ini terbukti dan berhasil diungkap, hasilnya akan dilaporkan kepada Wakil Menteri Pertanian Republik Indonesia. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi serta mendorong pengawasan distribusi pupuk subsidi secara lebih luas hingga ke pelosok Indonesia.
Penanganan kasus ini secara teknis dilakukan oleh Unit Tipidek (Tindak Pidana Ekonomi) Satreskrim Polres Gresik, yang dipimpin oleh Iptu Luthfi Hadi Nugroho, S.Tr.K., M.Si. Unit tersebut juga dikenal aktif dalam Satgas Pangan yang menangani persoalan stabilitas harga pangan serta tindak pidana ekonomi lainnya.
Berdasarkan informasi awal dari rekan media, terdapat indikasi dugaan praktik mafia pupuk subsidi dengan modus penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diduga dilakukan oleh Ketua Poktan bernama Usman, warga Dusun Kletak.
Sebagai tindak lanjut, tim investigasi gabungan dari tiga media, yakni bidik86.com, Radarjatim.co, dan liputankasus.id, didampingi Ketua LPK-RI Gus Aulia, SH, dipanggil ke Polres Gresik untuk memberikan keterangan kepada Unit Tipidek. Pemanggilan tersebut bertujuan menggali informasi berdasarkan hasil investigasi lapangan, riset, observasi, serta konfirmasi dari berbagai narasumber, baik dari warga setempat maupun dari pihak Ketua Poktan yang bersangkutan.
Seluruh keterangan yang disampaikan telah melalui proses verifikasi dan sounding antar narasumber, sehingga menghasilkan pemberitaan yang aktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Usai memberikan keterangan, tim gabungan media menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Gresik atas respons cepat dan keterbukaan dalam menindaklanjuti dugaan penyelewengan pupuk subsidi yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya para petani.
Ucapan khusus disampaikan kepada AKBP Rovan Richard Mahenu yang dinilai tetap menunjukkan kepedulian dan ketegasan dalam penegakan hukum hingga akhir masa jabatannya.
Diketahui, AKBP Rovan akan mendapatkan promosi jabatan baru di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri. Diharapkan, di tempat tugas yang baru, beliau tetap dapat memberikan kontribusi positif dalam mengawasi dan meningkatkan kinerja kepolisian, termasuk Polres Gresik.
(Red)






