Dalam Waktu Kurun 20 Hari, Polres Bangkalan Berhasil Tangkap 7 Tersangka Narkotika

BANGKALAN [RADAR JATIM.CO-Di masa Pandemi Covid 19 ini di bangkalan, madura Peredaran Narkoba menjadi atensi Kepolisian Polres Bangkalan.

Hal ini sangat dibuktikan dengan ditangkapnya 7 tersangka pelaku Penyalahgunakan Narkotika serta berhasil mengungkap 4 kasus hanya dalam kurun Waktu 20 hari.

Dalam keterangannya saat Konferensi Pers Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H di dampingi Kasat Narkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto mengatakan, Bahwa dari 7 tersangka ini, diantaranya 4 laki-laki dan 3 perempuan merupakan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu jaringan Sokobanah, Kab.Sampang.

Baca Juga :  Viral Pemberitaan Pelepasan Pelaku Kejahatan di Wilayah Jawa Timur, Garad Minta Kapolri Turun Tangan

“Kami juga amankan barang bukti dari tangan tersangka sebanyak hampir 26 gram sabu-sabu dan sejumlah uang tunai Rp.785.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari tangan tersangka,”Ungkap AKBP Rama Samtama Putra kepada Awak Media saat Konferensi Pers, Rabu (7/10/2020) Sore.

Baca Juga :  ‎Puluhan Pengunjung Diduga Jadi Korban Pencopetan di Festival Tumpeng Nasi Krawu Balongpanggang, Pengamanan dan Tanggung Jawab Panitia Dipertanyakan

Dikatakannya, Dari penangkapan ke tujuh tersangka hal yang paling menarik yakni pada tersangka Achmad Muzaki, di TKP Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

“Anggota kami Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 36 plastik klip kecil isi sabu seberat 16 gram,” Beber Alumnus Akpol 2001.

Baca Juga :  Polsek Cerme Polres Gresik Bekuk Pelaku Curanmor dan Amankan Barang Bukti

Dijelaskannya, Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 Jo. Pasal 132 Subs Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (HARI)