Budidaya tambak udang milik CV. ARKHAQ PUTRA yang ditanami pohon mangrove di area Tepi pantai desa Kepuhlegundi Kecamatan Tambak di Pulau Bawean( Foto: Sufairi-rj
Gresik { radarjatim.co ~ Dalam rangka mendukung pengelolaan sumberdaya perikanan budidaya berkelanjutan, dan pelaksanaan Proyek Prioritas Strategis ( Major Project ).
Revitalisasi Tambak di Kawasan Sentra Produksi Udang dan Bandeng sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ( RPJMN ) Tahun 2020 – 2024 sebagai berikut:
1. Pencapaian target nasional untuk produksi perikanan budidaya dan pertumbuhan ekspor udang, perlu didukung dengan sinergitas perencanaan pembangunan dan penyederhanaan perizinan untuk kemudahan berusaha, baik di tingkat Pusat maupun Daerah serta dalam rangka peningkatan lapangan kerja.
Di Pulau Bawean sekarang menjadi target para pengusaha untuk membuka usaha budidaya tambak udang, mereka datang ke Pulau Bawean dengan segala persiapan terkait dengan perijinan dari Desa setempat maupun dari Daerah untuk bisa mensukseskan usahanya. Selain itu di Pulau Bawean sendiri sudah ada warga yang dari dulu punya budidaya tambak udang secara tradisional, dan hasil panennya juga hanya bisa dijual di pasar yang ada di Pulau Bawean dengan hasil yang belum maksimal.
Dengan adanya pengusaha dari luar di Pulau Bawean, secara tidak langsung warga yang sudah mempunyai tambak budidaya tambak udang bisa belajar dan mencontoh tehnik yang benar dalam pencapaian hasil yang maksimal, selain itu hasil dari panennya bisa juga dijual kepada pihak pengusaha dengan harga di atas harga pasaran. Masyarakat Bawean bisa dengan sendirinya membuka lahan seperti milik pengusaha dan bisa saling bersinergi untuk bisa mendapatkan bantuan melalui UMKM dari Pemkab Gresik.
Foto : Budidaya tambak udang di CV. ARKHAQ PUTRA di Desa Kepuhlegundi Kecamatan Tambak di Pulau Bawean
Dengan adanya pengusaha dari luar Bawean berani membeli lahan basah tidak produktif untuk dijadikan budidaya tambak udang, banyak diantara warga yang masih kurang mengerti dan beranggapan bahwa budidaya tambak udang tersebut menimbulkan adanya pencemaran terhadap lingkungan, sedangkan pihak pengusaha banyak mempekerjakan warga setempat untuk bekerja di budidaya tambak udang di CV. ARKHAQ PUTRA di dusun Kepuh Legundi Kecamatan Tambak..
Muhammad Ishadul Khaq, Pengelola Tambak Udang Vanamei di CV. ARKHAQ PUTRA., Menjelaskan bahwa pihaknya sebelum melakukan kegiatan sudah melaporkan dan minta ijin kepada Kepala Desa Kepuh Legundi (Syamsuddin) Kecamatan Tambak,dan sekarang sudah beroperasi sekitar 1 tahun lebih tanpa ada masalah. Terkait dengan limbah dari budidaya tambak udang miliknya sudah membuat kotak filter air pembuangan sebelum air dari tambak dialirkan ke pembuangan kelaut melalui pipa pembuangan.
Ulkhaq, menambahkan bahwa pihaknya setiap panen suka memberikan udang untuk warga yang berada di sekitar tambak udang di dusun Kepuh Legundi Kecamatan Tambak, memberikan bantuan uang untuk sekolah madrasah serta ikut peduli dalam masa pandemi Covid – 19 akan memberikan bantuan sembako untuk masyarakat yang terdampak Covid – 19 Ke Pemerintahan Desa setempat, serta pihaknya sudah menanam pohon mangrove di tepi pantai dekat tambak udang sekitar 1000 pohon untuk kelestarian lingkungan.
Dengan berjalannya waktu pihak pengelola sekaligus anak dari pemilik Budidaya Tambak Udang (Supardi) asal Rembang jawa tengah, menambahkan kepada awak media Radarjatim bahwa dirinya ingin memperluas usahanya ke Desa Kepuhteluk Kecamatan Tambak tepatnya di dusun Teluk kemor untuk membeli lahan basah milik salah satu warga setempat dengan inisial AM memiliki sekitar 3 hektar lebih untuk dijadikan budidaya tambak udang, tegasnya, Kamis ( 5/8/2021 ).
Dengan adanya berita yang telah beredar di media membuat pihak pengusaha mengalami kesulitan untuk pembebasan lahan basah tersebut yang awalnya sudah sepakat untuk dijual, terkait adanya berita tentang pencemaran terhadap lingkungan yang disebabkan oleh adanya kegiatan budidaya tambak udang membuat sebagian masyarakat menolak adanya kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pihak pengusaha budidaya tambak udang dengan alasan pencemaran lingkungan.
AM semasa hidupnya merasa senang mendengar lahan basah yang selama ini tidak pernah digunakan sekitar 3 hektar lebih ada yang tertarik mau membeli, tetapi pihak keluarga meminta untuk bisa ketemu langsung sama pihak pengusaha tambak udang untuk bertransaksi tanpa harus ada orang ketiga, belum sempat melakukan transaksi akhirnya Abdul Muthalib menghembuskan nafas terakhirnya dengan meninggalkan anak dan isterinya (suphiya) usia sekitar 46 tahun di dusun telukkemur.
Pihak keluarga sampai saat ini masih berharap lahan basahnya jadi di beli oleh pihak pengusaha tambak udang, tegas anak dari Almarhum.
Tamyiz, Kepala Desa Kepuhteluk Kecamatan Tambak disaat di klarifikasi terkait dengan masalah ini oleh awak media Radarjatim, menjelaskan bahwa pihaknya tergantung dari masyarakat itu sendiri mau menerima ataupun menolaknya terkait akan adanya budidaya tambak udang, dirinya tidak bisa berbuat banyak terhadap respon penolakan atas masyarakat.
Ulkhaq, sebagai pengelola sekaligus penanggungjawab sudah melakukan pendekatan kepada masyarakat terkait dengan masalah ini untuk mau menerima, dan dirinya mencurigai ada oknum yang sudah mempengaruhi masyarakat dengan berita adanya pencemaran terhadap lingkungan yang akan dihasilkan dari budidaya tambak udang, sedangkan kegiatan belum dilaksanakan dan pihaknya akan membuktikan bahwa kegiatan budidaya tambak udang miliknya yang di kawasan Desa Kepuh Legundi bisa dijadikan contoh terkait kecurigaan masyarakat adanya pencemaran terhadap lingkungan, karena sebelum air limbah dari tambak udang dibuang harus melewati kotak penyaringan dan di sekitar pembuangan air limbah sudah ditanami pohon mangrove untuk kelestarian lingkungan dan abrasi adanya rawan longsor, tegasnya Sabtu (7/8/2021)
Sufairi ~ Rj