Gresik || RADARJATIM. CO ~ Sekelompok Sales (penjual) mengaku dari CV Karya Nusantara Monlay (KNM) beralamat di Jakarta Timur menjual selang elpiji merek inchristo dengan modus operandi mempromosikan produk ke warga-warga Desa di pulau Bawean kabupaten Gresik berlangsung sejak awal Januari yang lalu.

Keterangan Foto; Surat permohonan ijin pelaksanaan kegiatan dari CV Karya Nusantara Monlay yang ditandatangani dan stempel Camat Sangkapura Umar Junid
Ironisnya dalam melakukan aksinya oknum sales dari CV. KNM mendatangi kantor kecamatan Tambak dan Sangkapura tanpa legalitas dokumen usaha seperti NIB, SIUP, NPWP, dan akta pendirian Perusahaan untuk minta persetujuan agar dapat menjual selang elpiji dengan modus menawarkan promosi alat-alat dapur dan memberikan bonus kerudung gratis untuk menarik minat masyarakat agar datang berbondong-bondong berkumpul di rumah kasun atau musholla (6/1/2026).
Keterangan Foto; Surat permohonan ijin pelaksanaan kegiatan dari CV Karya Nusantara Monlay yang ditandatangani Plt Trantib dan stempel kantor Kecamatan Tambak
Sekelompok sales datang ke desa-desa di Kecamatan Tambak dan Kecamatan Sangkapura dengan alasan atau modus mau membagi kerudung gratis serta sosialisasi keselamatan penggunaan regulator dan selang gas. Dengan meminta izin pemerintah desa dan kecamatan, kegiatan tersebut terlihat resmi sehingga warga percaya dan mau hadir.
Namun, setelah warga berkumpul, kegiatan sosial tersebut berubah menjadi ajang penjualan produk. Pelaku menawarkan selang gas elpiji seharga Rp185.000 per unit dengan skema cicilan, padahal harga produk serupa di marketplace hanya sekitar Rp.50.000 per unit.
Dalam presentasinya, Sekelompok sales itu diduga menyampaikan informasi bohong untuk menekan psikologis warga agar membeli produk mereka. Kepala Dusun Pasirpanjang, Desa Sukaoneng, Kecamatan Tambak, Jasuri, mengungkapkan bahwa pelaku menyebut adanya kebijakan pemerintah yang akan mengganti tabung gas 3 kilogram menjadi 5 kilogram, sehingga harus menggunakan selang seperti yang mereka jual.
Mereka bilang tanggal 26 April 2026 nanti mau tidak mau semua rumah tangga harus memakai selang seperti yang mereka jual, dan harganya mahal Rp350 ribu. Jadi masyarakat disarankan beli sekarang cukup dengan harga Rp185 ribu dan bisa dicicil, warga terpaksa beli, ” ujar Jasuri.
Selain itu, pelaku oknum sales tersebut mendemonstrasikan penyulutan api pada selang gas milik warga untuk menciptakan kesan bahwa selang yang sudah terpasang di rumah-rumah warga sangat berbahaya.
Saat dikonfirmasi RADARJATIM.CO.Camat Tambak Nursyamsi terkait surat permohonan ijin pelaksanaan kegiatan dari CV. KNM, siap terimakasih, ucapnya. Senin (16/2/2026).
Terpisah Camat Sangkapura Umar Junid kepada RADARJATIM.CO mengatakan” Karena Sdh menyalahi rekomendasi yg diberikan dari Minggu kemarin sudah kita tarik rekomendasi nya dan SDH disampaikan pada kades dan perangkat nya untuk TDK memberikan tempat dan fasilitas di wilayah kecamatan Sangkapura. Jelasnya (16/2/2026).
Dari aksi penipuan penjualan produk selang elpiji dengan modus promosi palsu/bohong tersebut para pihak terkait yang ikut serta dapat dijerat dalam lingkaran oknum Pelaku usaha nakal yang mempromosikan produk tidak sesuai janji (label/iklan) melanggar Pasal 8, 10, 16, dan 17 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Larangan tersebut meliputi informasi palsu, penipuan hadiah, dan promosi sesat. Sanksi pidana mencapai 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar, serta sanksi administratif berupa ganti rugi.
Larangan bagi Pelaku Usaha (UU No. 8 Tahun 1999):
Pasal 8 ayat (1) huruf f: Dilarang memproduksi/memperdagangkan produk yang tidak sesuai janji dalam label, etiket, iklan, atau promosi.
Pasal 10: Dilarang menawarkan/mempromosikan dengan harga/tarif khusus yang tidak berniat dilaksanakan (iklan palsu/menyesatkan).
Pasal 16 & 17: Dilarang melanggar janji layanan/pesanan dan dilarang membuat iklan yang mengecoh konsumen.
Sanksi Hukum:
Sanksi Pidana (Pasal 62): Penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2.000.000.000,00.
Sanksi Administratif (Pasal 60): Penetapan ganti rugi paling banyak Rp200.000.000,00 oleh BPSK.
Sanksi Tambahan (Pasal 63): Perampasan barang, pengumuman keputusan hakim, dan perintah penghentian kegiatan.
Pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat promosi yang tidak jujur.
(Tim Red)






