Belum Adanya Sosialisasi, Pemasangan Tiang Jaringan Internet di Karangbong Dihentikan Warga

SIDOARJO |RADARJATIM.CO–Terulang kembali di Desa Karangbong, tiang Jaringan Internet belum ada sosialisasi ke warga tapi tiang Langsung dipasang, Selain itu, Pihak kontraktor Pelaksana PT linknet tbk, juga belum ijin ke Pemerintahan Desa Karangbong Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Setelah pemasangan yang kesekian kalinya pada (26/6/2022) malam yang dihentikan oleh warga, kemudian barulah pada jum’at (01/7/2022) pagi, datang dari pihak provider ke balai desa karangbong untuk meminta ijin

Untuk diketahui pihak Kontraktor pelaksana pemasangan tiang jaringan internet milik PT. Link Net tbk, di desa Karangbong diminta menghentikan dulu aktivitasnya sebelum adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada warga dan menyelesaikan proses pengurusan ijin rekomendasi ke Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM-SDA) Sidoarjo, Selain itu Perijinannya Nunggu kepala desa yang baru dilantik, terang Choirul mustakim Selaku Carik Desa Karangbong yang ditemui awak media pada jum’at (01/7/2022) siang

Sementara Yogi Mahardika Kepala Bidang pemanfaatan jalan Dinas PU BMSDA Sidoarjo Mengatakan “Kami belum menerima surat pengajuan ijin/rekomendasi dari PT link Net tbk ( First Media), kami akan segera memberi surat teguran pertama kepada pihak kontraktor tersebut, untuk segera melengkapi Ijinya/Rekom dari Dinas PU terkait pemasangan tiang jaringan internet di desa Karangbong.” jelas Kepala Bidang Pemanfaatan Jalan Dinas PU BMSDA Sidoarjo, Yogi Mahardika saat ditemui awak media di ruangannya pada jum’at (01/7/2022) pagi

Sebelumnya warga Desa Karangbong Pada (26/06/2022) Sekira Pukul 01.30 Wib, melihat ada aktifitas Pemasangan tiang di RT 01 RW 01desa Karangbong ada 2 tiang yang sedang dipasang dan diminta warga untuk menghentikan pemasangan tiang jaringan internet yang tidak berijin itu dan menyuruh mencabut kembali 2 tiang yg di pasang pada malam itu juga.” belum ada sosialisasi kepada warga Pemasangan tiang Jaringan internet tersebut.” ungkap salah satu warga setempat kepada awak media.

Karena itu ia menganggap proyek tersebut ilegal dan harus dicabut kembali Selain itu dirinya meminta kepada dinas PU BMSDA agar bertindak tegas terhadap pengusaha nakal seperti ini. “Negara ini negara hukum, jadi siapapun yang melanggar harus ditindak, dan negara tidak boleh kalah dengan model pengusaha seperti ini, perijinannya dilengkapi terlebih dahulu baru ada pelaksanaan pemasangan tiang.” tandasnya.

(IMM)