Surabaya | radarjatim.co- Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait evaluasi kepatuhan pembayaran pajak dan restrebusi di kota Surabaya,mendorong
Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya melakukan langkah strategis soal penyelesaian tunggakan pajak daerah.selasa (29/04/2025)
Kasus penunggakkan pajak yang melibatkan pengembang besar ,tidak ada alasan lagi bagi pengembang besar boleh mangkir,apalagi sudah menikmati hasil tanpa membayar pajak sebagai kewajibannya kepada negara.
Perlakuan adil dalam membayar pajak sebagai harga mati.
Hal penekanan disampaikan wakil ketua komisi B DPRD Surabaya Mochamad Machmud,mengucapkan rasa kekecewaannya sambil menegaskan bahwa perlakuan terhadap wajib pajak harus adil tanpa adanya membeda bedakan besar kecilnya pelaku usaha.
termasuk soal isu tunggakan pajak Bumi dan Bangunan (PBB)a yang dilakukan oleh pengembang besar di kawasan Surabaya
barat ,namun Rakor tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan pengembang dengan alasan yang tidak disebutkan.
Pengembang ini sudah menikmati hasil dari penjualan rumah tetapi tidak punya itikat baik untuk segera melunasi PBB yang tertunggak ,dari informasi semua totalan tunggakan mencapai
12 milliar rupiah,yang sudah dibayar tidak sampai satu milliar dan berhenti tidak dibayarkan bertahun tahun.
Ini modus lama” katanya pada pers diruang kerjanya.
Machmud juga mengkritik lemahnya tindakan pemerintah kota Surabaya terhadap pengembang besar tersebut.
Ia menilai Pemkot Surabaya terlalu lembut dan membiarkan tunggakan itu terjadi cukup lama terjadi sejak 15 tahun lalu.
Seharusnya sejak lama sudah ada tindakan tegas,seperti penyegelan,kalau rakyat biasa sebelum jual beli rumah PBBnya harus lunas dulu,ini justru dibiarkan saja “, pungkasnya.
Kepala bidang pajak PBB dan BPHTB Bapenda kota Surabaya
Siti Miftahuljana menjelaskan bahwa pihak Pemkot sudah melakukan penagihan dan pendekatan berulang.
Pihak pengembang sempat memberikan janji membayar tunggakan sebesar RP 860 juta pada akhir April 2025 ,ia juga mengakui bahwa pembayaran tersentut masih berupa janji tanpa realisasi nyata.
Total pokok tunggakan pajak yang harus dibayarkan RP 12,2 milliar,sejak serah terima (BAST) ke Pemkot pada tahun 2021
Sebenarnya bisa dibatalkan ,tetapi karna tunggakan sejak 2008 belum diselesaikan,proses pembatalan tidak bisa dilakukan” ujar Siti.
Ia juga menambahkan pembayaran pajak sebelumnya dipermudah lewat banyak jalur seperti di Perbankan dan platform daring, sehingga dengan alasan keterlambatan dinilai tidak bisa dilakukan” pungkas Siti.
Terkait sanksi ada kebijakkan pembebasan denda hingga mei 2025 dalam rangka menyambut HUT Kota Surabaya.
Jadi kalau mau bayar sekarang hanya pokok pajaknya saja yang harus dibayar,tidak ada denda” penjelasannya.
Namun dengan pertimbangan bahwa objek pajak tersebut adalah fasilitas umum (PSU) seperti jalan,maka langkah penyegelan atau tindakan keras harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merugikan masyarakat luas.
Komisi B akan terus mengundang pengembang untuk memberikan klarifikasi ,sekaligus mendesak penyelesaian hal tunggakkan tersebut,bila itikat baik tidak ditunjukkan ,komisi B mendukung langkah langkah lebih keras,bahkan mendorong Pemkot Surabaya untuk mempertimbangkan hal sanksi administrasi pada pengembang .
(BSK)






