Ponorogo,| www.radarjatim.co ~ Ada 4 (empat) santri dari salah satu pondok pesantren di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga tewas.
” Diantara 4 Santri yang ditetapkan sebagai tersangka itu 3 Santri masih berusia di bawah umur, dan satu orang santri udah dewasa tersebut, penganiaya teman sendiri hingga tewas.
“Ke empat Pelaku itu adalah MN, (18) warga asal Wonogiri, Jawa Tengah, Sedangkan tiga tersangka lainnya yang masih di bawah umur ini, berinisial YAS, (15) , AM, (15) , dan AMR, (15) .
“Dalam kasus penganiayaan tersebut, korban yang berinisial M, (15) asal Kabupaten Oku Timur Palembang meninggal dunia, Korban dan ke empat tersangka itu sebenarnya teman sendiri di pondok pesantren Kecamatan Jambon.
“Menurut Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, mengatakan penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban itu dipicu dari korban yang mencuri uang senilai Rp100.000, -. Peristiwa nahas ini terjadi pada Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.” Ungkap AKP Hendi Septiadi.
“Peristiwa ini terjadi bawa salah satu Santri cerita mengaku kehilangan uang senilai Rp100.000 yang berada di almarinya. ” kepada salah satu pengurus di pondok pesantren itu,” kata dia saat jumpa pers, Sabtu (26/6/2021)
” Atas laporan itu, maka Pengurus Ponpes, kemudian mengumpulkan seluruh santri di asrama pada pukul 21.30 WIB. Setelah selesai dikumpulkan, salah satu pengurus memanggil tiga orang santri yang diduga sebagai pelaku dan salah satu di antaranya korban, (M). Lalu M dipanggil dan diajak ke ruang pengasuh dan disidang, Saat disidang itu, M mengakui telah mengambil uang tersebut,
“Selanjutnya M digiring ke Kelas
Seusai keluar dari ruang Pengasuh, oleh kedua pelaku, yakni YAS dan AM mengajak korban M masuk ke ruang kelas 1 MTs. Kemudian pelaku AM mendorong korban M dan pelaku YAS menendang perut M bagian kiri.” Kata Hendi Septiadi
“Pelaku lainnya kemudian memukul pipi sebelah kiri hingga korban jatuh. “Setelah terjatuh. Pelaku MN menginjaknya. Belum selesai, pelaku terus memukul dan menendang sampai tidak sadarkan diri,” Ungkap AKP Hendi Septiadi.
“Setelah tak sadarkan diri, salah seorang pelaku dan santri lainnya mengangkat tubuh korban dan membawanya turun ke lantai bawah,
” Selanjutnya, dua pelaku meminjam sepeda motor milik Pengurus Ponpes untuk mengantar korban ke rumah sakit di Ponorogo, supaya korban mendapatkan pertolongan medis, Hari Selasa (22/6).
Korban sempat dirawat sekitar 24 jam, akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia karena luka penganiayaan.
“Pengakuan para pelaku, korban dianiaya dengan menggunakan tangan kosong, saat ini, Satreskrim Polres Ponorogo mendatangkan tim Forensik dari RS. Bahyangkara Kediri, untuk melakukan otopsi ke tubuh Korban.
“Korban sedang dilakukan otopsi oleh tim Forensik RS. Bahyangkara Kediri, setelah selesai, baru korban dipulangkan ke rumahnya di Kabupaten Oku Timur Palembang.” Ujarnya.
“Alhasil,” empat santri pelaku penganiaya teman sendiri (M) hingga tewas di tetapkan sebagai tersangka.
“Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kaos warna merah yang ada darahnya, satu celana pendek warna hitam bermotif putih, satu potong kaos warna biru tua bermotif putih dan merah, sarung warna hitam bercorak merah, kaos oblong tanpa lengan warna merah, dan celana pendek warna hitam.
” Atas kejadian ini, maka para tersangka akan dikenai Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(GusHar)