​Polemik Ijazah Gibran Berbuntut Panjang, Djarot PDIP Tegaskan Jabatan Wapres Tak Sah hingga Soroti Beban Negara

​JAKARTA — radarjatim.co ~ Suhu politik nasional kembali memanas pasca-keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

​Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, secara terbuka dan tanpa kompromi menilai bahwa status kepemimpinan Gibran sebagai wakil presiden pada hakikatnya tidak sah karena berdiri di atas cacat hukum serta etika konstitusi.

​Dalam sesi wawancara khusus bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Jumat (30/10/2026), Djarot menyoroti beban keuangan negara yang harus terus dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

​Djarot menilai sangat tidak adil bagi rakyat Indonesia jika keringat mereka harus tersedot untuk membiayai gaji, fasilitas kedinasan mewah, hingga jaminan uang pensiun seumur hidup bagi pejabat publik yang proses keterpilihannya dinilai menabrak koridor perundang-undangan demi sebuah keistimewaan (privilege).

Baca Juga :  Polantas Polres Gresik Terjunkan Anggota Atur Lalu Lintas , Demi Kelancaran Jalan

​”Sebagai seorang wakil presiden, dia itu dibayar oleh rakyat, dapat fasilitas oleh rakyat, dapat rumah, dapat macam-macam. Sampai kalaupun selesai nanti, itu dapat pensiun seumur hidup dari negara. Bagaimana kita tidak terbebani kalau harus bayarin dia terus?” cetus Djarot dengan nada geram.

​Bandingkan dengan Pensiun Kepala Daerah

​Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lantas melontarkan perbandingan tajam antara hak pensiun yang diterimanya sebagai purnatugas kepala daerah dengan fasilitas yang dinikmati oleh putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.

​Djarot menegaskan bahwa dirinya memegang hak moral dan legal penuh untuk menerima uang pensiun negara lantaran menempuh seluruh tahapan pemilu dengan aturan yang lurus serta kepemilikan dokumen ijazah formal yang sah dari tingkat dasar hingga pascasarjana.

​”Saya pernah jadi gubernur, saya dapat pensiun sebagai mantan gubernur. Tetapi ijazah saya itu ada dan sah, baik itu SMA, S1, maupun S2. Berarti sebetulnya saya berhak menerima pensiun itu,” tegas Djarot.

Baca Juga :  HUT BRIMOB Ke-76, Ketua KPK : Brimob Benteng Pelindung Keselamatan Punggawa Pemberantasan Korupsi

​”Lha sekarang bayangkan, seorang pemimpin melanggar peraturan secara nyata-nyata karena dia anak presiden, lalu pensiunnya dibayar lagi oleh rakyat. Ini sangat tidak adil,” imbuhnya.

​Djarot membeberkan bahwa sikap tegas partainya ini juga merefleksikan aspirasi gerah dari Aliansi Emak-emak Bergerak Lintas Provinsi yang didampingi para purnawirawan TNI saat beraudiensi ke Kantor DPP PDIP beberapa waktu lalu. Ia lantas mengutip pesan khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri agar senantiasa menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

​Ungkit Rekayasa Konstitusi dan Sarankan Gibran Mundur

​Lebih lanjut, politikus senior PDIP itu mengurutkan rentetan kejanggalan kasatmata yang mewarnai perjalanan politik Gibran, mulai dari Putusan MK Nomor 90 tentang batas usia cawapres—yang berujung pada sanksi etik berat bagi Anwar Usman—hingga Putusan MK Nomor 01 Tahun 2026 yang menyatakan tidak ditemukannya bukti fisik ijazah SMA sederajat milik Gibran.

Baca Juga :  Saat Safari Sholat Jum'at, Kapolres Sumenep Berikan Nasehat dan Himbauan Kamtibmas

​Djarot juga menyinggung kemunculan pasal selundupan dalam Peraturan KPU (PKPU) terkait syarat suket administrasi yang diakui tidak pernah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi di parlemen.

​Melihat kalkulasi beban moral dan konstitusional tersebut, Djarot menyarankan agar Gibran menunjukkan kebesaran jiwa untuk meletakkan jabatannya.

​”Kalau Gibran punya jiwa besar dan mau introspeksi, yang paling baik itu mengundurkan diri daripada terus menjadi beban bagi Pak Prabowo dan bangsa ini,” saran Djarot.

​Di sisi lain, ia menegaskan bahwa bola panas penegakan konstitusi kini berada di tangan parlemen (DPR dan MPR), menyusul kian kencangnya desakan pembentukan Pansus Hak Angket oleh berbagai elemen masyarakat sipil dan fraksi partai untuk mengusut tuntas polemik syarat pendidikan sang wakil presiden.

 

 

(Sumber: Tribunnews.com)