MADIUN || Radarjatim.co –Rencana pembangunan kandang ayam petelur di Desa Randualas setelah pertemuan mediasi pada Kamis (1/10/2026) kemarin berakhir tanpa titik temu (deadlock).
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Desa (Kepdes) Randualas membenarkan bahwa proses mediasi yang digelar pada Kamis lalu tersebut memang belum membuahkan hasil ataupun menemui jalan keluar.
Di tengah aksi kompak warga RT 30 Dusun Seloaji yang menggalang tanda tangan massal menolak proyek tersebut karena trauma polusi bau dan lalat, pihak pengusaha akhirnya angkat bicara dan meminta kerja sama yang adil dari masyarakat.
Penolakan dari masyarakat ini bukan tanpa alasan. Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, warga mengalami trauma berat karena beberapa tahun sebelumnya pernah berdiri kandang ayam di wilayah mereka. Saat itu, operasional kandang menimbulkan bau menyengat yang konstan dan ledakan hama lalat hingga masuk ke pemukiman warga.
“Kondisi dulu sangat mengganggu kesehatan lingkungan. Kami khawatir hal itu memicu penyakit infeksi saluran pernapasan dan pencernaan kembali. Pengalaman buruk masa lalu itulah yang membuat kami sepakat menutup pintu negosiasi sejak awal,” ujar warga tersebut saat ditemui di lapangan.
Selain faktor trauma, warga juga sangat menyayangkan adanya aktivitas pembangunan kandang yang sudah mulai berjalan di lapangan. Menurut warga, tindakan tersebut terkesan memaksakan kehendak dan tidak menghormati proses sosial yang sedang bergulir, mengingat proses mediasi antara kedua belah pihak masih buntu.
Di sisi lain, pihak pengusaha merasa telah menempuh seluruh prosedur legalitas dan menunjukkan iktikad baik yang maksimal untuk mencari jalan keluar bersama warga, pemerintah desa, hingga kelayakan survey Lokasi Dinas Peternakan. Pengusaha tersebut menyayangkan sikap penolakan mutlak dari warga, mengingat proyek yang ia bangun merupakan usaha rakyat skala kecil yang secara regulasi (Permentan Nomor 14 Tahun 2020) telah memenuhi koridor hukum administrasi formal.
“Saya sudah beriktikad baik untuk musyawarah dan mencari jalan solusinya. Harapan saya, jangan sampai menghalangi niat orang lain dalam berusaha. Toh saya juga siap jika di kemudian hari ada pelanggaran tersebut, siap kita secara sukarela ditutup usaha kita,” ujar pihak pengusaha dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).
Lebih lanjut, pengusaha tersebut mengungkapkan bahwa dirinya selama ini telah memberikan kontribusi nyata bagi lingkungan sekitar Dusun Seloaji, salah satunya dengan merelakan lahan pribadinya untuk kepentingan masyarakat luas tanpa meminta ganti rugi.
“Sebagian tanah saya pun digunakan untuk fasum (fasilitas umum) atau jalan, dan saya juga tidak mempermasalahkannya. Jadi, tolong kerja samanya yang baik,” tambah pengusaha tersebut berharap ada kelonggaran sikap dari warga terdampak.
Demi meredam rasa was-was warga RT 30, pengusaha sejak awal mediasi telah menawarkan jaminan hukum tertinggi berupa surat pernyataan tertulis yang disahkan di hadapan Notaris (akta notaris).
Dokumen ini mengikat penuh secara perdata berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata. Jika di masa depan operasional kandang terbukti menimbulkan polusi bau kotoran atau hama lalat, akta notaris tersebut menjadi jaminan mutlak bahwa usaha peternakan akan langsung ditutup total secara sukarela, ditambah adanya penyaluran dana kompensasi rutin bagi warga sekitar.
Namun, tawaran akta notaris dan pengorbanan lahan fasum tersebut tampaknya belum mampu melunakkan sikap warga RT 30 Dusun Seloaji. Berbekal surat pernyataan penolakan tertulis yang ditandatangani massal dan telah diketahui oleh Kepala Dusun (Kasun) serta Kepala Desa Randualas, warga tetap berkukuh menolak operasional kandang di dekat pemukiman mereka akibat trauma lingkungan dari peternakan masa lalu.
Mengingat situasi yang masih buntu, kedua belah pihak kini menaruh harapan besar pada Pemerintah Desa Randualas dan Pemerintah Kecamatan. Masyarakat dan pengusaha mendesak adanya fasilitasi musyawarah kembali guna mengkaji ulang penerapan regulasi yang sebenarnya di lapangan, sekaligus merumuskan solusi alternatif agar hak berusaha dan hak kenyamanan tempat tinggal warga dapat berjalan beriringan tanpa memicu konflik sosial yang lebih dalam.
(Edi)






