Modus Janji Lolos PPPK Terbongkar, Polres Gresik Tetapkan Oknum ASN PPPK Dinas PMD Sebagai Tersangka

Gresik || Radarjatim.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kali ini, penyidik berhasil membongkar dugaan kasus penipuan dan pemalsuan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyeret seorang oknum staf Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AP (56), warga Kabupaten Lamongan, diketahui bekerja sebagai staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik. AP diduga berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diterima sebagai PPPK melalui jalur tidak resmi.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop di Mapolres Gresik, Jumat (10/7/2026). Menurut AKP Arya Widjaya, kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AP memperkenalkan para korban kepada seseorang bernama Antoni, yang sebelumnya mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.

«”Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” ujar AKP Arya Widjaya.»

Baca Juga :  Rekaman Percakapan Membuktikan Adanya Kegiatan Ilegal Logging Yang Diduga Dilakukan Oleh Oknum Direktur PT. WRA

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir Surat Keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, dan keterangan yang mempermudah terjadinya tindak pidana penipuan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Baca Juga :  Peresmian Masjid KH Robbach Ma’sum, Gus Yani Berharap Masjid ini Jadi Pusat Kegiatan Mempererat Ukhuwah Islamiyah

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji pihak-pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur di luar mekanisme resmi dengan meminta imbalan sejumlah uang.

“Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Arya Widjaya.

 

Red.