Surabaya || RADAR ATIM.CO ~ Para seniman dan seniwati Taman Hiburan Rakyat (THR) sekitar sewindu (8 tahun) mengalami “kesengsaraan berkepanjangan” semenjak Taman Hiburan Rakyat (THR) ditutup secara permanen oleh Pemerintah Kota Surabaya pada tahun 2018. Konflik sempat memuncak ketika Pemerintah Kota Surabaya mengambil paksa alat musik gamelan di Taman Hiburan Rakyat (THR). Para seniman dan seniwati ludruk, ketoprak, dan Srimulat berkemas dan hengkang dari kompleks atau kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR). Seniman dan seniwati kehilangan ruang rutinitas reguler dan menganggur “hanya bertahan hidup pada kemalangan nasib”.
Pemerintah Kota Surabaya pernah menawarkan kompleks atau kawasan “Balai Pemuda” untuk menggelar pagelaran tetapi sistem dan atmosfer dekorasi panggung tidak sepadan dengan yang ada di Taman Hiburan Rakyat (THR). Pemerintah Kota Surabaya telah mencederai juga mengorbankan kreativitas para seniman dan seniwati Taman Hiburan Rakyat (THR) Surabaya. Taman Hiburan Rakyat (THR) adalah “metaforis peradaban” Kota Surabaya. Seni dan budaya yang terintegrasi selama puluhan tahun di Taman Hiburan Rakyat (THR) Surabaya telah dihancurkan.
Rencana revitalisasi kawasan legendaris Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS) menjadi pusat seni, gedung kesenian modern, representatif serta industri kreatif mengalami dead lock terkendala investasi. Ketidakcocokan antara Pemerintah Kota Surabaya dan pihak investor hingga akhirnya Pemerintah Kota Surabaya mengalihkan konsepnya menjadi “Surabaya Expo Center” lahan diarahkan menjadi fasilitas multifungsi berfokus pada ruang publik, tempat pertunjukan atau konser, area UMKM, serta wadah bagi komunitas dan industri kreatif. Infrastruktur pengaspalan outdoor venue berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Desain penataan diserahkan pada publik melalui sayembara gagasan agar fungsinya representatif dan tidak bergantung pada modal investor.
Kompensasi penutupan kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR), Pemerintah Kota Surabaya memberikan fasilitas berupa flat atau rumah susun, perkiraan 11 Kartu Keluarga yang ber- KTP Surabaya dari sekitar 29 Kartu Keluarga jumlah seniman dan seniwati. Bukan pengangkatan dijadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seniman dan seniwati murni dinilai dari karya, mahir bidang seni, ekspresi lebih mengandalkan bakat, kreativitas, dan dedikasi daripada gelar akademik formal. Sungguh sangat disayangkan profesi seniman dan seniwati murni tidak termasuk dalam jabatan yang diwajibkan, dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Rekrutmen regulasi kepegawaian harus melalui mekanisme CPNS diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mensyaratkan kualifikasi serta kelulusan seleksi atau formasi yang dibutuhkan instansi pemerintah. Para seniman dan seniwati lebih banyak diberdayakan melalui program kolaborasi pentas budaya di bawah naungan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya. Sejarah seni telah membuktikan bahwa banyak seniman dan seniwati besar dunia yang memilki jam terbang termasuk Republik Indonesia berhasil membangun karya murni yang diakui secara global.
Gedung Pringgodani, Gedung Ketoprak, dan Gedung srimulat di segel dan dikosongkan oleh Pemerintah Kota Surabaya beralasan “untuk penyelamatan aset” tetapi tidak berlangsung lama seluruh gedung kesenian tersebut dirobohkan. Penyegelan dan pembongkaran kompleks Taman Hiburan Rakyat (THR) oleh Pemerintah Kota Surabaya merupakan tindakan yang sia-sia. Fenomena kebijakan Pemerintah Kota Surabaya adalah bentuk pemborosan anggaran daerah (merugikan uang rakyat), menghamburkan anggaran hanya untuk merobohkan dan tidak efisien dibandingkan sekadar merawat atau merenovasi bangunan yang sarat akan nilai sejarah. Struktur fisik gedung kesenian masih sangat kuat, aman, tidak rusak, dan masih kokoh. Meski dinilai sebagai pemborosan anggaran, Pemerintah Kota Surabaya tetap berdalih terpaksa dirobohkan dengan alasan struktur bangunan sudah rapuh dan kondisi yang tidak layak dan menyulitkan optimalisasi tata letak. Selain itu Pemerintah Kota Surabaya memilki strategi jangka panjang menghidupkan kembali kawasan seni dan hiburan di pusat kota agar lebih modern dan berskala standar internasional.
Apakah tata kelola Pemerintah Kota Surabaya memiliki modus proyek “hanya untuk menghabiskan anggaran” akhir tahun atau (mark-up) mencari keuntungan pribadi atau kepentingan politik tertentu? Di penghujung penulisan “mengimbau dukungan kepada seluruh rakyat Surabaya dan Jawa Timur untuk mengawal perkembangan dan kelanjutan Taman Hiburan Rakyat dan Taman Remaja Surabaya (TRS) agar tidak dihilangkan dan masih harus terus disuarakan.
Kontributor: Eko Gagak






