Madiun-Radarjatim.co ~ Tata kelola pemerintahan di Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, tengah menjadi sorotan terkait efektivitas birokrasi di tingkat desa. Pasalnya, sejumlah jabatan strategis di struktur Pemerintah Desa Ngranget diketahui masih diisi oleh pejabat berstatus Pelaksana Tugas (PLT) dalam kurun waktu yang sangat lama.
Berdasarkan keterangan Sekretaris Desa (Sekdes) Ngranget, Bapak Darmadi, dirinya telah mengemban amanah sebagai PLT Sekdes sejak tahun 2015. Fenomena ini tergolong tidak lazim, mengingat status tersebut terus diperbaharui melalui Surat Keputusan (SK) setiap tahunnya selama hampir satu dekade.
Kondisi serupa juga merambah ke level kewilayahan. Hingga saat ini, tiga posisi Kepala Dusun (Kasun) masih dijabat oleh PLT dengan rincian:
Dusun Nglengko: Dijabat PLT sejak 2021 oleh Bapak Sartono (definitif Staf Perencanaan).
Dusun Kepuh: Dijabat PLT sejak 2023 oleh Bapak Sarno (definitif Kaur Umum).
Dusun Ngaglik: Dijabat PLT sejak awal 2026 oleh Bapak Sarji (definitif Kaur Kesra).
Selain perangkat desa, posisi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga menuai perhatian. Jabatan tersebut dipegang oleh Bapak Widodo, yang sejak tahun 2023 telah berstatus sebagai ASN PPPK Guru di salah satu SD Negri di kab Madiun.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Ngranget, Hendrik Eko Suyanto, membenarkan seluruh informasi yang disampaikan oleh Sekdes Darmadi. Hendrik menjelaskan bahwa kekosongan pejabat definitif ini terjadi karena pihaknya masih menunggu kejelasan regulasi. Ia menyatakan akan segera meminta petunjuk dan arahan dari pihak kecamatan mengenai mekanisme mutasi maupun regulasi pengisian jabatan yang sesuai aturan.
Di sisi lain, Camat Dagangan, Djoko Susilo, memberikan atensi serius saat dikonfirmasi. Beliau mengaku baru mengetahui jika status PLT Sekdes di Desa Ngranget telah berlangsung sedemikian lama. Merespons kondisi tersebut, Djoko Susilo menyatakan telah memberikan saran kepada pihak desa untuk segera mengambil langkah konkret.
“Baru-baru ini kami sudah menyarankan agar segera dilakukan mutasi jabatan demi mengisi kekosongan yang ada. Hal ini penting guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal,” tegas Djoko Susilo.
Lebih lanjut, Camat menjelaskan bahwa langkah selanjutnya yang akan diambil adalah mengawal proses mutasi jabatan tersebut serta akan segera melakukan koordinasi dengan Bupati Madiun. Perihal fenomena rangkap jabatan yang terjadi, Beliau camat Djoko susilo menekankan bahwa hal itu kini menjadi “PR” sekaligus perhatian khusus pihak kecamatan untuk segera ditindaklanjuti agar tidak menghambat roda pemerintahan desa.
Persoalan status PLT yang berlarut-larut ini kini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Madiun untuk merapikan administrasi perangkat desa demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih profesional.
(Edi/ka biro)






