Partisipasi Mahasiswa FH UMM dalam Sosialisasi Pendaftaran dan Pengurusan SPP-IRT bagi Produk Pelaku Usaha yang Belum Berlabel Sertifikasi

RADARJATIM.CO ~ Senin (3/11/2025), Kelompok 10 yang beranggotakan 3 orang yaitu Astrid Widya Putri, Friska Firdi Handini Putri, dan Ridhwan Ardra Majid dengan Instruktur Lab yakni Jessica Widya Larossa, S.H melaksanakan PLKH I yang bertemakan “Pengurusan Sertifikasi Produk Industri Rumah Tangga” berlokasi di Jalan Pahlawan Usman RT 026 RW 005 Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

PLKH I (Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum I) merupakan program mata kuliah pengembangan keterampilan tidak hanya di teori melainkan praktik di lapangan yang diselenggarakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum Muhammadiyah Malang.

Program PLKH I ini dilaksanakan secara berkelompok dibawah pendampingan Instruktur Lab yakni Jessica Widya Larossa, S.H dari Kelompok 10 yang beranggotakan 3 orang yaitu: Astrid Widya Putri, Friska Firdi Handini Putri, dan Ridhwan Ardra Majid. PLKH I ini mengangkat tema “Pengurusan Sertifikasi Produk Industri Rumah Tangga” berlokasi di Jalan Pahlawan Usman RT 026 RW 005 Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Baca Juga :  MAHASISWA UNIVERSITAS JEMBER DEKLARASIKAN KAMPUNG SDGS DI DESA SIDOMULYO

Dalam sosialisasi ini kelompok kami menyampaikan dasar hukum SPP- IRT yang tercantum dalam Perka BPOM Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Komitmen Pedoman Penerbitan Sertifkat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga, kriteria IRTP yang dapat mendaftar SPP-IRT, kategori – kategori jenis pangan yang boleh dan tidak untuk didaftarkan, selanjutnya alur pendaftaran SPP-IRT, dokumen – dokumen yang harus dipersiapkan seperti syarat label dan sertifikat penyuluhan serta cara penggunaan OSS pada aplikasi SPP-IRT.

Setidaknya terdapat beberapa istilah yang berkaitan dengan produk makanan dan minuman yang diproduksi secara rumah tangga atau industri kecil menengah di Indonesia, yakni antara lain SPP-IRT, P-IRT, dan IRTP. SPP-IRT adalah Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang menunjukkan bahwa suatu produk memenuhi standar keamanan pangan dan telah terdaftar resmi.

P-IRT adalah Nomor Pendaftaran Industri Rumah Tangga yang diberikan untuk mengidentifikasi dan mengawasi produk pangan dari pelaku usaha rumah tangga. IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) merupakan kategori usaha pengolahan pangan skala kecil yang dikelola secara mandiri.

Baca Juga :  SMKN 2 Ponorogo Lepas 525 Lulusan Angkatan ke-46 Menuju Gerbang Masa Depan

Nomor P-IRT berfungsi sebagai tanda pengenal resmi bahwa produk pangan tersebut telah lulus uji administrasi dan teknis sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Pada produk usaha yang rencananya akan di daftarkan merupakan kategori jenis pangan dengan olahan kering yakni kerupuk udang yang diproduksi oleh Ibu Supriyati yang telah memulai usahanya sejak beberapa waktu tahun terakhir. Beliau melihat kegiatan sosialisasi dan pendampingan hukum terkait SPP-IRT ini sebagai hal yang positif, “Ini kegiatannya bagus sekali ya terutama bagi saya sama temen – temen yang sedang punya usaha jualan makanan, soalnya kalau ada legalitasnya itu bikin narik orangnya yang beli jauh lebih banyak nantinya” ucap beliau.

Ridhwan Ardra Majid dalam pengarahannya juga menuturkan “Mengenai proses dalam mendapatkan legalitas harus melalui berbagai tahapan dari mulai mengakses website OSS-RBA dan SPP-IRT yang mana ini juga menjadi bekal bagi para pelaku usaha kelak di kemudian hari terhindar dari permasalahan hukum serta menumbuhkan kepercayaan konsumen agar semakin laris”.

Baca Juga :  SMPN 31 Gresik Sukses Gelar Upacara Pembuka Pramuka, Pembina Sampaikan Pentingnya Kebersamaan, Kedisiplinan, Saling Menghargai dan Menghormati

Luaran daripada dilakukannya kegiatan sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan oleh Astrid Widya Putri, Friska Firdi Handini Putri, dan Ridhwan Ardra Majid merupakan bentuk daripada Program PLKH I yang diselenggarakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum Muhammadiyah Malang adalah memberikan pemahaman mengenai SPP-IRT bagi Ibu Supriyati serta pelaku usaha lain agar produk yang dipasarkan kelak memiliki Nomor P-IRT pada labelnya, sehingga sebagai tanda bahwa produk tersebut telah memiliki tanda legalitas.

Tidak hanya sebatas pada sosialisasi dan pendampingan saja, namun Kelompok 10 ini juga turut membantu membuatkan label mengenai kerupuk udang hasil produksi Ibu Supriyati.

(Red)