Madiun | Radarjatim.co ~ Hasil verifikasi perbaikan persyaratan administrasi dari tiga bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun untuk Pilkada 2024 resmi diumumkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).
Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari menjelaskan bahwa setelah proses penelitian dan perbaikan dokumen, ketiga bapaslon tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi, termasuk kelengkapan visi, misi, dan program mereka sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun untuk Pilkada 2024.
Seluruh informasi tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman KPU Kota Madiun Nomor: 948/PL.02.2-Pu/3577/2024, yang ditandatangani oleh Pita Anjarsari pada Sabtu (14/9) kemarin.
Bila ada masyarakat ingin memberikan tanggapan atau keberatan tentang hasil verifikasi ini bisa konfirmasi ke KPU.
“Tanggapan masyarakat penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan transparan dan adil. Kami sangat berharap partisipasi aktif dari masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan,” terang Pita,Senin (16/09/24).
KPU Kota Madiun menegaskan bahwa tanggapan masyarakat bisa disampaikan dari tanggal 15 hingga 18 September 2024 secara tertulis dan harus disertai dengan bukti-bukti yang relevan.
Masyarakat dapat memberikan tanggapan mereka melalui dua jalur: secara online melalui portal **infopemilu.kpu.go.id** pada fitur “Tanggapan,” atau langsung dengan mendatangi Kantor KPU Kota Madiun di Jl. Mobilisasi Pelajar No. 2, Kota Madiun.
Dengan hasil pengumuman ini, KPU Kota Madiun siap melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu penetapan calon dan pengundian nomor urut.
Pewarta : Nawan
(Kord Liputan Nasional)






