Camat Tandes Sidak Toko Ultra di Manukan, Diduga Tidak Kantongi Izin Miras

Surabaya||radarjatim.co – Toko Ultra terletak di Ruko jalan Tama Blok H 33 No. 18 Surabaya menjual berbagi merk minuman keras.

Menurut sumber toko tersebut diduga tidak mengantongi ijin miras golongan C.

“Toko tersebut buka sekitar empat bulan lalu mas, ijin miras diduga tidak ada,” beber sumber yang mewanti-wanti namanya tidak mau sebutkan.

Baca Juga :  SDN 357 Sungairujing Ambruk Akibat Banjir dan Longsor, Para Siswa Kini Ikut Terkena Dampaknya

Sumber juga menjelaskan, toko ultra menjual miras merk martil harganya Rp.450 ribu, bellys Rp. 485 ribu, countrue Rp. 475 ribu, Caption Morga Rp.285 ribu, dan lainnya.

Baca Juga :  Tragis!! Kades Sumberejo Akhiri Hidup Minum Racun Serangga, Diduga Masalah Keluarga

“Minuman import, harganya murah dan terjangkau semua kalangan bisa beli,” cetus sumber.

Sementara itu, Camat Tandes Febri Adhitya mengatakan, baru tau kalau di wilayahnya ada toko yang menjual berbagi merk miras dan akan segera sidak ke lokasi.

“kami akan sidak ke lokasi dan memeriksa terkait perijinan serta jam operasionalnya,” ujar Febri, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga :  Forum Umat Islam Bersatu Geruduk Kantor Kemanag Sampang

Febri menambahkan, kalau perijinan tersebut sekarang satu atap lewat aplikasi OSS.

“Menengah keatas itu perijinanya lewat provinsi, tetapi akan segera saya cek ke lokasi,” pungkasnya.

Penulis: Ark