Reskrim Polsek Krembangan Ringkus Pengedar Sabu Saat Menunggu Pelanggannya

Surabaya ||  radarjatim.co – Unit Reskrim Polsek krembangan berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu, ketika itu tersangka sedang menunggu pelanggannya.

Pengedar sabu yang berinisial MA (24) merupakan warga Jalan Arimbi Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Diamankan unit Reskrim Polsek Krembangan, di jalan Bolodewo Surabaya. Selasa,(21/2/2023).

Dari tangannya, polisi mengamankan 1 buah dompet warna kuning berisi 6 poket sabu dengan berat ± 38,31 gram serta uang tunai sebesar Rp. 1.282.000. (satu juta dua ratus delapan puluh dua ribu),

Baca Juga :  Pembakaran Emas dan Tembaga di Desa Temuireng Dawarblandong Diduga Bodong

Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Ipda Agung Suciono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan dari informasi masyarakat setempat, bahwa wilayah tersebut diduga sering digunakan transaksi narkoba jenis sabu.

Respon cepat info masyarakat itu, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek krembangan, Ipda Agung bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan sekaligus memastikan kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Kades Kebonan, Diduga Terlibat Pengrusakan Rumah Janda

Berbekal dari laporan anggota melakukan penyelidikan profilling untuk mengendus keberadaan diduga pengedar narkoba tersebut.

” Alhamdulillah, Dari hasil pengintaian petugas kami membuahkan hasil dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka ” tutur Agung.Rabu,(22/2/2023).

Perwira satu balok emas dipundaknya menjelaskan, ketika tersangka kami tangkap tanpa perlawanan. Dikarenakan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Krembangan guna proses penyidikan hukum lebih lanjut.

“Tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan Polsek Krembangan, kasus ini tengah disidik dan dikembangkan, kuat dugaan ada tersangka lain yang terlibat,” terangnya.

Baca Juga :  Kasus Kecelakaan, Berkas Driver Almarhumah Vanessa Angel Dinyatakan (P21) Lengkap dan Siap Disidangkan

Agung menambahkan, Dari pengakuan tersangka terhadap petugas kami. Ia mengakui bahwa sabu miliknya siap diedarkan di Kota Surabaya.

“Atas perbuatannya, kini MA terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2023 tentang narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara,”pungkasnya.

(Ark)