SURABAYA, RADAR JATIM.CO- Polsek Kenjeran wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tersangka kasus pencurian yakni inisial SUB (30) yang kos di Jalan Tanah Merah Utara 1 Surabaya. Diketahui pelaku seorang wanita warga Pamekasan, Kamis (23/12/2021).
Dalam keterangannya Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo mengatakan pelaku mencuri untuk kebutuhan hidupnya di Toko Jalan Tanah Merah Utara Gg 1 Surabaya pada Selasa (21/12/2021).
“Setelah adanya laporan dari korban Kami tangkap pelaku berdasarkan bukti CCTV dari korban. Pelaku mencuri dengan alasan untuk kebutuhan makan setiap harinya,”ungkap Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo didampingi Kanitreskrimnya Iptu Suryadi saat Konferensi Pers.
Dijelaskannya, pelaku melakukan pencurian akibat ditinggal suaminya tidak memberi nafkah. “Pelaku sudah 3 kali melakukan pencurian,”bebernya.
Ditambahkannya, Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti diantranya 1 buah botol bekas mineral satu liter berisi sisa minyak goreng dan 1 toples berisi roti biscuit Roma.
“Tidak butuh lama untuk menangkap pelaku hanya hitungan kurang dari 1X24 jam pelaku sudah bisa kita tangkap,”jelasnya.
Akibat perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (Fir)






