Kapolri Intruksi Seluruh Jajarannya Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Jakarta, [radarjatim.co ~ Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait adanya praktik ‘rentenir’ berkedok pinjaman online (Pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas kejahatan fintech peer to peer (p2p) lending tersebut. Ia mengatakan pinjol adalah kejahatan yang sangat merugikan sehingga butuh penanganan khusus.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif,” katanya melalui video conference (vidcon) di Mabes Polri, Selasa (12/10/2021).

Dalam arahannya kepada Polda jajaran itu, Kapolri menjelaskan masyarakat bisa tergiur pinjol illegal akibat layanan tersebut kerap memberikan promosi atau tawaran lewat pesan digital.

Baca Juga :  Hiburan Karaoke Surabaya Terkesan Tidak Tersentuh Hukum di Masa Pandemi

Selain itu, pelaku pinjol illegal juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemi COVID-19.

“Kemudahan mengakses pinjol membuat masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi di masa COVID-19 semakin tergiur untuk menggunakan jasa keuangan non-perbankan itu.Jadi harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, andai saja masyarakat menyadari bahaya pinjol illegal mungkin tidak akan banyak laporan kasus terkait kejahatan ini. Sebab praktik pinjol illegal sangat merugikan. Data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

Lebih mengkhawatirkan lagi, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu melunasi pinjaman karena bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Ani Nur Bantah Dugaan Tuduhan dari Pihak Terlapor RN

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” sambung mantan Kabareskrim Polri itu.

Hingga saat ini Polri mencatat telah menerima 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal hingga Oktober 2021. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Untuk itu, ia pun menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan pinjol ilegal. Kemudian, mendorong kementerian atau lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi pinjaman online.

Baca Juga :  Mantan Dirut PDAM Giri Tirta Gresik, Muhammad, SE Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Investasi Rp.133 Miliar Tahun 2012

Sementara itu, terakiat sisi preventif (pencegahan), ia meminta jajarannya melakukan patroli siber di media sosial. Berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholders terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” paparnya,

Terakhir ia mengungkapkan dalam rangka penindakan pinjol illegal tersebut Polri juga telah memiliki kerja sama pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

(Ark)