Gresik |radarjatim co —– Kementerian Agama memastikan tidak ada Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan memungut biaya kepada para guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
“Jangan percaya pada oknum yang menawarkan program PPG, apalagi sampai melakukan pungutan liar pungli, atau DI dikemas Dengan model INFAQ” tegas Direktur Pendidikan Agama Islam .
“Laporkan ke aparat penegak hukum setempat jika ada oknum yang melakukan pungli PPG PAI biar segera diproses secara hukum,” sambungnya.
Terkait kasus pungli berkedok percepatan PPG di Magelang, Kementerian Agama tidak mengetahui hal tersebut dan memang tidak ada program percepatan PPG. Dierekur PAI mendukung penuh langkah aparat penegak hukum. Pihaknya siap bekerja sama dalam proses penegakkan hukum.
Dalam 1 Bulan ini , di Kabupaten Gresik PPG PAI sudah terindikasi oleh beberapa awak media, telah melakukan percepatan PPGPAI Dengan melakukan pembayaran infaq dengan Mengatasnamakan lembaga Nonstruktural yamg ada di kabupaten gresik, akan tetapi tim pencari fakta sedang melakukan klarifikasi dan menelusuri ke lembaga-lembaga yang menaungi dalam kegiatan tersebut. Untuk mencari kiebenaran informasi PPGPAI yang berkedok Percepatan dengan Bayar INFAQ. Apabila terbukti telah Melakukan PPGPAI Berkedok percepatan dengan Bayar Infaq maka akan segera melaporkan ke pihak yang berwajib
Dalam penyelenggaraan PPG PAI diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun Anggaran 2024. Dalam surat keputusan tersebut diatur bahwa pembiayaan PPG bersumber dari APBN Kemenag, APBD Pemda, LPDP Kemenkeu, dan Lembaga Negara/Pemerintah Non Struktural.
“Pembiayaan PPG PAI yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah, itu diperuntukkan bagi Guru PAI yang diangkat Pemda. Anggarannya harus teralokasi pada APBD Pemda dengan rincian jumlah guru PAI dan jumlah alokasi bantuannya, anggaran itu ” tegas Direktur Pendidikan Agama Islam.
“Jadi saya tegaskan lagi, pembiayaan PPG harus dari instansi yang telah diatur dalam regulasi, tidak ada selain itu, apalagi di iming-imingi program percepatan, agar segera mendapat panggilan untuk ikut PPG. Guru-guru PAI jangan tergiur dengan tawaran-tawaran model seperti ini”, Ujarnya.
Sementara saat dikonfirmasi radarjatim,co, Kepala Kemenag kabupaten Gresik, H. Pardi mengatakan PPG itu sudah ada mekanisme dan alur pelaksanaan yg diatur oleh kementerian Agama dan Lembaga penyelenggara tenaga Kependidikan dg anggaran yg telah di tetapkan oleh pemerintah tidak ada percepatan dan sebagainya, pihak manapun tidak bisa menyelenggarakan secara mandiri karena memang Given semoga kita semua terhindar dari pungli dan semacamnya, Tegas H.Pardi Rabu (6/11/2024)
(Ltf)