Foto 1. Mahasiswa Magister Kebijakan Publik UNAIR dan PDKK
RADARJATIM.CO. ~ Pada hari minggu, 26 Mei 2024 kami (mahasiswa) magister kebijakan publik, Universitas Airlangga melakukan studi lapangan di Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur. Adapun mahasiswa magister kebijakan publik yang berpartisipasi adalah semester 1 dan semester 2 serta satu dosen yang mendampingi.
Kami melakukan studi lapangan dengan agenda advokasi kebijakan bersama Perkumpulan Disabilitas Kabupaten Kediri (PDKK) yang beralamat, di Dusun Budi Mulya, RT 3/RW 4, Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Adapun yang berpartisipasi dari Perkumpulan Disabilitas Kabupaten Kediri (PDKK) adalah pendiri serta ketua Umi Salamah (disabilitas) dan pengurus serta anggota lainnya. Total keseluruhan yang berpartisipasi dalam agenda advokasi kebijakan sekitar tiga puluh orang. Metode yang digunakan adalah focus grup discussion (FGD).
Sebagai agenda pembuka Umi Salamah menyampaikan bahwa PDKK terbentuk dari tahun 2013. PDKK dibentuk sebagai wadah kaum disabilitas dalam melakukan diskusi serta pengembangan diri dan saling mendukung memperjuangkan hak-hak dan prioritas mereka. PDKK dibentuk dari bantuan dana hibah yang didapat oleh Umi Salamah, lanjutnya. Pada tahun 2018 Umi Salamah dan kawan kawan bersepakat dan kompak melakukan pembahasan dan merancang strategi untuk mengusulkan peraturan daerah tentang disabilitas.
Tujuan adanya peraturan daerah tentang disabilitas agar memberikan payung dan jaminan hukum yang dapat memfasilitasi ruang-ruang publik dalam memenuhi hak-hak kaum disabilitas secara adil, pungkas Umi Salamah.
Umi Salamah menyampaikan bahwa proses perjuangan peraturan daerah yang dilakukan dari awal, telah mendapatkan dukungan dari anggota dewan fraksi partai Nasdem dan turut membantu memuluskan rancangan peraturan daerah tentang disabilitas agar menjadi prioritas dalam agenda legislatif.
Lanjutnya, dari tahun 2018 sampai sekarang sudah beberapa metode yang dilakukan dari audiensi bersama DPRD kabupaten Kediri, memberikan informasi ke wartawan dan juga anggota PDKK yang lainnya telah berusaha sesuai dengan kapasitas mereka untuk berkomunikasi dengan jaringan koneksi yang dimiliki baik tokoh masyarakat, anggota dewan tingkat kabupaten maupun provinsi.
Sejauh ini, perkembangan informasi yang mereka dapatkan terkait dinamika peraturan daerah tentang disabilitas masih dalam status rancangan peraturan daerah dan sudah masuk dalam proses harmonisasi tingkat DPRD Provinsi.
Tentunya untuk memperjuangkan satu peraturan tentang disabilitas daerah cukup menghabiskan waktu yang lama dari tahun 2018 sampai 2024, belum ada tanda-tanda pengesahan peraturan daerah tentang disabilitas tersebut. Adapun yang menjadi keresahan mereka, bahwa setelah draft naskah akademik tentang disabilitas penyusunan dari PDKK yang sudah diberikan ke DPRD, teman-teman PDKK tidak dilibatkan dalam proses pembahasan di tingkat legislatif, sehingga teman-teman PDKK tidak mengikuti dan mengetahui apakah poin-poin yang telah mereka perjuangkan menuju peraturan daerah masih sama atau tidak? Tentunya, ada perubahan baik ditambahkan maupun dikurangkan mereka tidak mengetahui sama sekali.
Yang menjadi perhatian menarik dari agenda advokasi kebijakan bersama teman-teman perkumpulan disabilitas kabupaten Kediri adalah semangat melayani, pantang menyerah dan tidak minder dalam adaptasi di lingkungan sekitar, meskipun mereka beraktivitas memiliki kekurangan dan keterbatasan. Ibu Dinti (anggota PDKK) dengan latar belakang sebagai seorang guru TK dan kaum disabilitas, dia mendaftar dan lolos terpilih sebagai pengajar praktek untuk guru penggerak angkatan 7 dan menjadi fasilitator. Selain itu, Ibu Utami (anggota PDKK) dengan latar belakang yang memiliki kekurangan dan keterbatasan, dia masih terpilih sebagai panitia pengawas pemilihan umum.
Tentunya dengan pengalaman dan perjalanan yang telah mereka lewati, mereka selalu bersyukur bahwa dengan adanya kekurangan bisa menjadi kekuatan, ketangguhan mental untuk terus berjuang dan semangat, serta terus berkompitisi di ruang-ruang publik ini yang bisa dijangkau.
Harapan ketua PDKK adalah segera disahkan rancangan peraturan daerah tentang disabilitas menjadi peraturan daerah tentang disabilitas. Kedepannya setelah disahkan peraturan, diharapkan agar secara kontinyu dilaksanakan peraturan daerah tentang disabilitas tersebut oleh pemerintah.
Oleh : Grandy Umbu Endalu Radandima (Mahasiswa Magister Kebijakan Publik, Universitas Airlangga)