Wartawan Dilarang Meliput, Seleksi Perangkat Desa ini Patut Diduga Sarat Kecurangan

Gresik [www.radarJatim.co ~Di Pemdes Munggugebang Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik mengalami Kekosongan jabatan Kaur Pemerintahan, akhirnya terisi, setelah panitia penjaringan perangkat desa (P3D) membuka tahapan seleksi ujian tulis di Kantor Balai Desa Munggugebang, Sabtu (1/5/2021).

Namun tahapan penjaringan oleh Panitia P3D tersebut menuai rasa tidak puas  mayoritas warga, salah satunya terkait tahapan seleksi yang dinilai terlalu singkat.

“Yang menjadi ketidakpuasan warga karena jadwal penjaringan dan penyaringan untuk jabatan Kaur Pemerintahan hanya satu minggu saja, setelah itu tahapan ujian tertulis, kayaknya sangat tergesa-gesa,” terang warga tersebut.

Baca Juga :  Pertamini Digital Milik Warga Desa Sawahmulya Dilahap si Jago Merah

Ketua P3D Desa Munggu Gebang Aji Setiawan mengatakan  panitia P3D telah melakukan  proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa secara transparan.

“Dari hasil penjaringan dan penyaringan yang mengikuti ujian tertulis terdapat 3 orang. Yakni Suparno, Wildan Erhu Nugraha dan Sri Danarti,” sebutnya setelah acara ujian tertulis selesai.

Proses pelaksanaannya, menurut Aji saat di konfirmasi awakmedia  mengungkapkan sesuai tata tertib yang ada dan sudah transparan.

Pada kesempatan itu, Ketua P3D Aji Setiawan juga memperlihatkan nilai hasil ujian  ke awak media, di mana peserta atas nama Suparno mendapat nilai sempurna 100, Wildan E N. nilai 68 dan ketiga Sri Danarti nilai ujiannya 99.

Baca Juga :  SDN 357 Sungairujing Ambruk Akibat Banjir dan Longsor, Para Siswa Kini Ikut Terkena Dampaknya

materi bahan ujian tulis diakui Ketua P3D Desa Munggugebang dibuat sendiri oleh tim panitia penjaringan perangkat desa.

Sempat terjadi insiden saat acara ujian digelar, puluhan awak media yang hadir dilarang masuk untuk meliput dan mengambil gambar, beberapa awak media terlihat bersitegang dengan panitia P3D.

Indikasi kecurangan perekrutan dan penyaringan perangkat Desa tersebut mendapat tanggapan dari Aktivis Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN ) di Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, Jumali mengecam keras tindakan Panitia yang melarang awak media, menurutnya hal itu merupakan pelanggaran UU Kebebasan Pers yang tertuang dalam UU Pers no. 40 tahun 1999.

Baca Juga :  Layani Pembelian Pertalite Dengan Botol Plastik, SPBU 52.622.06 Deket Kulon Disinyalir Langgar Aturan PT. Pertamina

“Apa maksudnya dia (Ketua panitia) melarang awak media meliput?, Itu proses tahapan memakai uang rakyat kan, yang dibayar dari pajak dari keuangan Negara, kalau seperti ini saya akan melakukan investigasi, ini patut diduga ada main di sini, kenapa mereka tidak transparan, apalagi pemenangnya kabarnya hanya lulusan SMP, padahal di situ ada alumni Universitas Negeri yang ikut seleksi,” kecam Jumali .
(Red)