Gresik,|radarjatim.co~Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Gresik mestinya lebih tegas dengan sebagian warga yang masih meremehkan Covid-19.
Seperti saat Warga Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti ini, mereka tetap memaksakan menggelar hajatan meski kebijakan PPKM Darurat masih berlaku. Sabtu (7/8/2021).
Tidak hanya mengabaikan kebijakan PPKM darurat, hajatan itu juga merugikan pengguna jalan umum sebab hajatan itu di laksanakan di jalan dan menutup jalan
Atas dugaan pelanggaran PPKM itu mendapat sorotan dari DPC Joman kabupaten Gresik melalui Sekretarisnya, Mamat Genio sangat prihatin dan menyayangkan adanya hajatan dengan mengumpulkan wargasangat jelas tidak boleh dilakukan di masa PPKM Darurat. Namun masyarakat banyak memaksa,” tegas Mamat
Mamat mengatakan, pelaksanaan PPKM per 9 Agustus 2021 ini merupakan batas waktu perpanjangan PPKM dalam kebijakan penerapan dari kebijakanPemerintah yang mesti dipatuhi demi pencegahan penularan covid-19
“Perpanjangan PPKM 3-9 Agustus yang diterapkan pemerintah masih belum selesai. Namun, Banyak Pimpinan diwilayah termasuk Kades yang terkesan tidak mendukung kebijakan ini,” ujar Sahar.
Sementara Kapolsek Menganti, AKP Tatak saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, pihaknya tidak tahu persis kejadian atau hajatan yang dilangsungkan di Desa Pengalangan.
“Langsung ke Kepala Desanya saja mas, kita sudah capek di wilayah ini orangnya susah diatur,” katanya.
Mendengar arahan kepolsek menganti seperti itu awak media coba menghubungi kepala desa pengalangan tholib , tapi sayangnya sampai 3 kali di hubungi tidak mengangkat telpon dari awak media bahkan pesan whatsaap lpun gak dijawab, terkesan tidak meresponnya .(bnc)






