Malang,[radarjatim.co – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Perjuangan. Melalui surat keputusan DPN PERADI Perjuangan Nomor : 0500/SK-Pejuang Peradi/VIII/2021, Perkumpulan Advisor Indonesia (PERADI) Perjuangan resmi hadir di Jawa Timur. ketua baru di lantik di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Tercantum nama pengurus wakil sekretaris jenderal dewan pimpinan nasional (DPN) PERADI Perjuangan, Nurcholis, S.H. memberikan ucapan selamat atas terpilihnya KRH. Gus Ripno Waluyo, S.E., S.Pd., S.H. sebagai Ketua DPD Jawa Timur PERADI Perjuangan.
“Selamat atas terpilihnya KRH. Gus Ripno Waluyo, S.E., S.Pd., S.H. sebagai Ketua DPD Jawa Timur PERADI Perjuangan periode 2021-2026,” kata Nurcholis, S.H.
“Saya berharap pengurus DPD Jawa Timur PERADI Perjuangan yang dinahkodai oleh KRH. Gus Ripno Waluyo, S.E., S.Pd., S.H. dapat menampilkan performa kerja team yang solid untuk mencetak para Advokat yang berkualitas serta berintegritas,” ujarnya.
Lebih lanjut, “Untuk itu, saya mengajak kepada DPD Jawa Timur PERADI Perjuangan untuk bersama-sama berperan aktif dalam melaksanakan tugas yang profesional serta tidak lupa mengedepankan moralitas sebagai perwujudan dalam berkiprah di masyarakat, sehingga penegakkan hukum dapat tercipta. “FIAT JUSTITIA NE PEREAT MUNDUS”, hukum harus ditegakkan agar dunia tidak binasa,” pungkasnya.
Ketua DPD Peradi Perjuangan Jatim juga menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat (PKPA) guna menyiapkan Advokat yang profesional dan memiliki kompetensi dibidang hukum, hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat bahwa setiap calon Advokat wajib mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh organisasi Advokat.
Dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat seseorang yang ingin berprofesi sebagai advokat disyaratkan terlebih dahulu menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), magang dan telah dilantik.
KRH. Gus Ripno Waluyo, S.E., S.Pd., S.H. sebagai Ketua DPD Jawa Timur PERADI Perjuangan terpilih lebih akrab dipanggil Gus Ripno dihadapan awak media Radar Jatim.co, mengatakan, digelarnya PKPA ini merupakan implementasi UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Selasa(24/08).
“Salah satu poin dari Undang-undang tersebut ialah bahwa salah satu syarat menjadi Advokat ialah mengikuti PKPA serta ujian advokat,” kata Gus Ripno.
Sementara Selama dalam pelatihan Calon Advokat diberi materi yang sesuai dengan kurikulum organisasi Advokat PERADI Perjuangan meliputi materi dasar, materi hukum acara (litigasi), materi non litigasi, serta materi keterampilan hukum lainnya. Setelah itu, calon Advokat akan mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).
Di kesempatan yang sama Gus Ripno menambahkan, setelah mengikuti PKPA dan UPA, calon Advokat kemudian diwajibkan melakukan magang di kantor Advokat. Aktivitas magang ini menjadi perhatian tersendiri bagi DPN PERADI Perjuangan. Ia berharap dewan pengurus dapat memfasilitasi proses magang yang selama ini menjadi kendala tersendiri bagi calon Advokat.
“Calon advokat ini harus diberikan kesempatan belajar yang profesional sehingga mereka bisa menjadi figur Advokat yang profesional dan berkualitas,” tutupnya.(Ar)






