Gresik | www.radarjatim.co~Usaha galian atau urugan dan tambang memang menjanjikan profit besar bagi penambangnya, dihitung dari biaya sampai dengan penjualan material hasil galian tentunya menjanjikan keuntungan yang menggiurkan.
Hal telah memicu tiga penambang galian C beroperasi di wilayah Desa Jatirembe kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik.
Untuk diketahui, Informasi Tiga lokasi tambang tersebut diduga milik tiga orang diantaranya Miftakhul Huda (kepala desa kandangan), Cak Kabul dan Cak Abdul.
Dengan dugaan tidak mengantongi izin galian C yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Dalih kerja sama dan membantu petani menjadi alasan penambang, semarak melakukan aktivitas Galian C yang diduga tak berizin tersebut sudah berjalan dalam kurun waktu cukup lama.
Menurut Kepala Desa Jatirembe saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa, pihaknya sangat kecewa dan berencana mengadakan aksi demo agar galian tanpa izin tersebut dihentikan. (8/9/2021)
Setelah pada hari dan tanggal yang ditentukan oleh Kepala Desa Jatirembe untuk mengadakan aksi demo tersebut, awak media memantau di lokasi sekitaran Galian C tersebut, namun tidak terlihat adanya aksi demo seperti yang disampaikan Kepala Desa Jatirembe
Awak media akhirnya mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Jatirembe yang bersihkukuh mengatakan bahwa, sudah ada kegiatan aksi demo warga.
“Saya berjanji mengirimkan rekaman video aksi demo tersebut kepada awak media”, tuturnya.
Namun hingga kabar ini tersampaikan kepada publik, Sang Kades tidak jua mengirimkan rekaman video aksi demo tersebut, dan terkesan menghindari awak media saat dikonfirmasi. (08/09/2021).
Misteri pemilik usaha Galian C, Miftahul huda yang terkenal dengan sebutan Cak Miftah (Pemilik usaha galian C tersebut), yang juga selaku Kepala Desa Kandangan kecamatan Duduk Sampeyan Kabupaten Gresik, saat dikonfirmasi malah meminta awak media untuk datang ke rumahnya agar lebih terang menjelaskan
Cak Kabul pemilik galian C mengatakan bahwa, “Saya mengerjakan Galian C tersebut atas izin petani pemilik tanah yang lebih senang tanahnya digali”, tuturnya. (11/09/2021)
Cak Abdul pemilik galian C saat dikonfirmasi tidak menjawab meskipun online. (11/09/2021
Menyikapi maraknya galian C tanpa izin tersebut, Ketua LSM ILHAM Nusantara, Charif Anam angkat bicara.
“Galian C tanpa izin bisa dipidana sesuai pasal 158 UURI No. 4 tahun 2009 yang ancaman hukumannya pidana 10 tahun dan denda 10 milyar rupiah”, tuturnya.
Suliyono selaku Kepala Bidang Ops Satpol PP enggan menjawab saat dikonfirmasi dan hanya dibuka saja pesan tim awak media. (11/09/2021)
Perlu diketahui kegiatan penambangan pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”, bunyi aturan tersebut
Dengan adanya galian C diduga tanpa izin ini, apalagi diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa yang masih aktif dan pelaku lainnya dari warga sekitarnya, maka patut diduga melecehkan pemerintah kabupaten Gresik.
Terlebih lagi Bupati Gresik sebagai putra daerah Kecamatan Duduk sampeyan.
Artinya dengan adanya galian C tersebut sama halnya mencoreng nama baik Bupati dikarenakan membuat pertanyaan besar pada publik ada apa dengan galian C yang beroperasi di wilayah tersebut? Apakah karena Bupati diusung asal dari daerah tersebut sehingga dijadikan bamper oleh pengusaha galian C yang diduga Ilegal tersebut, Apalagi salah satu pemilik galian C adalah seorang kepala desa yang masih aktif.
Meskipun alasan kerjasama dan membantu petani itu hanya dalih pelaku saja untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum.
Yang jelas hasil galian tersebut telah dieksploitasi dan ditransaksikan keluar, yang artinya adanya kegiatan yang menguntungkan pihak penambang
“Kami mohon pihak terkait lebih responsif dengan cepat bergerak tanpa menunggu laporan resmi, karena laporan informasi.saja bisa sebagai bahan penegak hukum bertindak”, pinta Charif.
Jika galian C yang diduga tanpa izin tersebut dibiarkan beroperasi maka patut diduga bahwa adanya kongkalikong mulai dari penambang, kepala desa, penegak hukum dan pemerintah daerah sehingga terjadi pembiaran terhadap pelanggar undang-undang.
Kami akan kawal sampai dengan tuntas, permasalahan tersebut. Rawe-rawe rantas malang-malang tuntas. Tutupnya Sabtu (11/09/2021), tegasnya
Sementara Kepala Desa Kandangan Kecamatan Duduksmpeyan, Miftahul Huda dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp terkait usaha Galian C yang diduga bodong sampai saat ini belum ada jawabannya hingga berita ini ditayangkan, Minggu (12/9/2021)
(Red)






