Gresik, radarjatim.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat yang bertempat di Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Rabu (21/6/2023).
Dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi oleh Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik kali ini menyasar para pedagang dan perokok aktif di wilayah sekitar. Hadir sebagai narasumber antara lainnya perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Gresik, Polres, Kodim 0817 dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Hadir dalam sambutan Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah menjelaskan bahwa masyarakat harus memahami tentang peraturan perundang-undangan dibidang cukai. Karena di Indonesia negara penghasil tembakau dan rokok. “Maka ada pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha ke negara (pemerintah),” katanya saat memberikan sambutan dalam agenda sosialisasi tersebut.
Menurut Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.
Sedangkan Hasil dari pajak ini, 50 persen untuk kesehatan seperti membeli alat-alat kesehatan di Rumah Sakit, termasuk untuk program Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat Gresik sehingga masyarakat bisa memeriksakan kesehatannya gratis tanpa bayar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, Suprapto menambahkan pelaksanaan sosialisasi untuk memberikan pemahaman secara luas kepada masyarakat. Sehingga harapannya semakini banyak masyarakat yang memahami tentang perbedaan antara rokok legal dan ilegal akan sangat membantu pemerintah dalam melakukan pencegahan.
“Sosialisasi ini adalah langkah preventif terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik,” ungkapnya.






