Soal Sengketa TKD Selorejo Dau, Hakim Putuskan Gugatan Penyewa Tidak Dapat Diterima

Radarjatim.co/Malang – Setelah sekian lama dengan proses hukum yang begitu panjang, perkara gugatan Class Action sengketa Kebun Jeruk di Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen telah mencapai hasil.

Kepala Desa Selorejo dan kuasa hukumnya yakni Didik Lestariyono, S.H, M.H melalui putusan pengadilan keluar menjadi pemenang atas sengketa tersebut.

Sebelumnya para penyewa tidak terima atas peraturan bupati yang mengamanatkan agar Tanah Kas Desa (TKD) di kelola oleh desa serta hasilnya disetorkan ke pemerintah daerah.

Berdasarkan SK Kepala Desa yang intinya menarik tanah kas desa dari penyewa, yang salah satunya bernama Purwati.

Baca Juga :  MGPK Berikan Apresiasi KPK Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi di PDAM dan Telisik Korupsi di Proyek JIIPE

Penyewa yang tidak terima dengan peraturan tersebut lalu menggugat Kepala Desa Ke Pengadilan Negeri Kepanjen dengan nomor perkara 214/Pdt.G/2020/PN.Kpn.

Namun pada akhirnya para oknum penyewa dinyatakan telah kalah di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Selasa (25/05/2021)

“Gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena banyak terdapat cacat formil di sana-sini. Lebih tepatnya gugatan penggugat tidak dapat diterima karena cacat formil (N.O). Meskipun demikian dari awal sebenarnya kami tahu niat dibelakang mereka mengajukan gugatan ini. Tapi perlu dicatat kami juga tahu langkah cantik untuk menanggulanginya,” ungkap Kuasa Hukum Kepala Desa Selorejo, Didik Lestariyono, S.H., M.H.

Didik juga menuturkan dalam repliknya bahwa Kuasa Hukum Penggugat mengatakan bahwa dirinya tidak mengerti hukum acara di pengadilan. Tapi ternyata bagaikan menepuk air di dulang terpercik mukanya sendiri.

Baca Juga :  Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Komplotan Spesialis Curanmor, Lima Lainnya Buron

“Namun demikian, sebagai rekan sejawat saya secara pribadi tetap menghormati isi repliknya karena itu bagian dari kewajibannya, karena sejatinya kita semua adalah saudara,” ucapnya kepada awak media.

Foto: Kuasa Hukum Kepala Desa Selorejo, Didik Lestariyono
Foto: Kuasa Hukum Kepala Desa Selorejo, Didik Lestariyono

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda LIRA Imam Syafii yang selalu setia mengawal perkara ini mengungkapkan bahwa dirinya bangga dengan Kuasa Hukum Kepala Desa Selorejo, Didik Lestariyono S.H, M.H yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pemuda LIRA Malang, karena dapat membuktikan kepada masyarakat Kabupaten Malang khususnya Desa Selorejo bahwa kadernya memiliki kualitas dan intelektualitas yang tinggi dengan kemenangan atas perkara ini.

Baca Juga :  Diduga Jadi Ladang Pungli, PTSL di Karang Nangger Dibanderol Rp 500rb/Sertifikat

“Didik Lestariyono adalah kader kami yang menjabat sebagai Ketua DPD Pemuda LIRA di Malang, kami sangat berbangga karena ia dapat memperjuangkan kepentingan masyarakat Desa Selorejo Dau pada umumnya diatas kepentingan segelintir oknum penyewa disana,” ucap Imam dengan rasa bangga.

Kasus sengketa tanah kas desa telah berakhir, dengan keputusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen bahwa Kepala Desa Selorejo menang atas perkara ini dan masyarakat berhak untuk berpartisipasi untuk membantu Pemerintah Desa menyelamatkan lahan Jeruk di Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. (Amrin)