MADIUN || Radarjatim.co ~ Di bawah atap bersejarah Pendopo Muda Graha, Pemerintah Kabupaten Madiun mendeklarasikan perang terbuka terhadap praktik korupsi birokrasi. Melalui simposium strategis bertajuk “Membangun Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa Berintegritas” pada Rabu (28/1/2026), visi Madiun Bersahaja (Bersih, Sehat, dan Sejahtera) bukan lagi sekadar slogan politik, melainkan komitmen yang dipatrikan ke dalam jantung tata kelola anggaran.
Forum ini menjadi garis demarkasi yang tegas, Madiun sedang mentransformasi sektor Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)—yang secara historis kerap menjadi titik nadir integritas—menjadi sebuah benteng transparansi yang kedap akan praktik maladministrasi.
Hadir sebagai pembawa pesan perubahan, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, SETYA BUDI ARIJANTA, menyampaikan kuliah umum yang menggugah kesadaran fundamental para Pejabat Pengadaan dan ASN. Ia menguliti anatomi
“Trinitas Pelanggaran” yang selama ini menjadi kanker dalam birokrasi:
-MARK-UP HARGA, -MANIPULASI DATA FIKTIF, & -JERATAN GRATIFIKASI(FEE).
“Ketika ketiga elemen ini berkelindan, maka batas moralitas telah runtuh dan delik pidana korupsi telah terpenuhi. Di titik ini, hukum bersifat absolut— TIDAK ADA RUANG NEGOSIASI BAGI MEREKA YANG MENGGADAIKAN INTEGRITAS DEMI KEUNTUNGAN SISTEMIK,” tegas Setya Budi dengan nada penuh peringatan.
Lebih dari sekadar pengawasan, simposium ini menekankan bahwa pertahanan terbaik adalah presisi sejak dalam pikiran—yakni pada kajian perencanaan yang rigid. Pengadaan barang dan jasa harus lahir dari rahim kebutuhan publik (public necessity), bukan hasil persetubuhan gelap antara kepentingan aktor tertentu dengan kebijakan. Setya Budi secara lugas menyoroti fenomena “proyek titipan” sebagai anomali yang harus segera diamputasi.
“ASN adalah garda depan yang harus dipersenjatai dengan keberanian moral dan kecerdasan intelektual. Berdasarkan data empiris KPK, sektor konstruksi masih menjadi medan perang yang penuh ranjau deviasi. Oleh karena itu, kita harus merekonstruksi strategi pemaketan pekerjaan secara profesional guna menyumbat rapat setiap celah konflik kepentingan,” imbuhnya.
Melalui penguatan literasi hukum dan etika ini, Pemkab Madiun tidak hanya sedang menjalankan kewajiban normatif, tetapi sedang membangun peradaban birokrasi yang baru.
Tujuannya adalah sebuah kepastian yang suci: memastikan setiap tetes keringat rakyat dalam APBD dikonversi menjadi kemanfaatan publik yang utuh, tanpa terdistorsi oleh tangan-tangan yang mencoba mencuri masa depan daerah.
(Edi/ka biro)






