Satreskrim Polres Sumenep Larang Wartawan Bawa HP Saat Masuk Ruangan Penyidik

Oplus_131072

Sumenep | radarjatim.co ~ Kebijakan Satreskrim Polres Sumenep yang mengharuskan jurnalis atau media menaruh ponsel/handphone (Hp) di dalam kotak yang disediakan sebelum masuk ke ruang penyidik. Kebijakan ini dinilai menghambat tugas jurnalis dan bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Saya sebagai pers (kontrol sosial) yang datang untuk melaporkan temuan penjualan BBM solar bersubsidi yang dilakukan di SPBU Kalianget yang dijual kepada jerigen dalam jumlah besar, yang menyebabkan kelangkaan BBM pada pengendara merasa terhambat oleh kebijakan Satreskrim ini, Rabu 2 Oktober 2024.

Hal ini sudah yang kedua kalinya saya harus menaruh HP di dalam kotak sebelum masuk ke ruang penyidik Satreskrim sejak Polres Sumenep dipimpin oleh AKBP Henri Noveri Santoso.

Menurut keterangan salah satu penyidik menyampaikan, bahwa kebijakan tersebut telah menjadi aturan di Satreskrim Polres Sumenep. “Di Satreskrim diatur demikian,” ujarnya singkat. Padahal, sebelum masa kepemimpinan AKBP Henri Noveri Santoso, aturan seperti ini tidak pernah dilakukan.

Jurnalis yang datang untuk melaporkan pihak SPBU Kalianget yang menjual BBM bersubsidi pada jerigen, yang berdampak pada kelangkaan solar bagi pengendara merasa kebijakan tersebut sangat menghambat tugas pers. Karena HP merupakan alat penting dalam tugas jurnalistik untuk mendokumentasikan dan menyimpan data yang diperlukan dalam pelaporan.

Baca Juga :  Forkopimcam Sangkapura Menggelar Operasi Yustisi, Tertibkan Pelanggar Prokes

Kebijakan ini jelas menciderai tugas profesi kami sebagai jurnalis, dan bertentangan dengan kebebasan pers. Kami datang untuk melaporkan kasus yang penting bagi masyarakat, tetapi justru diminta menaruh HP di dalam kotak, laporan atau Dumas kami ini sampai saat ini belum juga dilayani dengan baik, sehingga kami tidak bisa melakukan dokumentasi saat itu.

Dalam laporan kami terkait penjualan solar bersubsidi ke jerigen di SPBU Kalianget tidak diterima dengan alasan pihak yang berwenang, Piter, sedang tidak berada di kantor. Tanpa HP, kami sebagai pers tidak dapat merekam atau mengumpulkan bukti-bukti bahwa laporan kami ini tidak diterima.

Sedangkan dalam kondisi kelangkaan BBM solar bersubsidi disetiap SPBU yang ada, di hari Rabu 2 Oktober 2024, sejak siang hari sampai malam hari, SPBU Kalianget terus mengisi solar subsidi pada jerigen dengan jumlah banyak. Pihak SPBU saat dikonfirmasi jumlah BBM solar yang diisi pada jerigen tidak memberikan tanggapan.

Dengan kejadian tersebut, pihak media sudah langsung menginformasikan kepada pihak Polres Sumenep, tapi juga belum ada tindakan tegas.

Meskipun media kami ini menjadi mitra Humas Polres Sumenep, yang telah banyak berkontribusi dalam pemberitaan kegiatan Polres Sumenep tanpa imbalan apapun, tapi masih diperlukan seperti itu.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dikonfirmasi media terkait Satreskrim Polres Sumenep yang meminta Hp media harus ditaruh, belum ada tanggapan.

Baca Juga :  Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi Resmi Dilaporkan Ke KPK Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah

Menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Media memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Tindakan Satreskrim Polres Sumenep yang membatasi penggunaan HP media dinilai bertentangan dengan undang-undang ini.

Selain itu, Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menyebutkan bahwa polisi harus menghormati kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam fungsi sosial kontrol yang diemban oleh media.

Sebagai aparat yang seharusnya melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, kepolisian harus memahami pentingnya kebebasan pers dan tidak menghambat tugas jurnalis dalam mencari dan menyampaikan informasi.
Dalam laporan kami terkait penjualan solar bersubsidi ke jerigen di SPBU Kalianget tidak diterima dengan alasan pihak yang berwenang, Piter, sedang tidak berada di kantor. Tanpa HP, kami sebagai pers tidak dapat merekam atau mengumpulkan bukti-bukti bahwa laporan kami ini tidak diterima.

Sedangkan dalam kondisi kelangkaan BBM solar bersubsidi disetiap SPBU yang ada, di hari Rabu 2 Oktober 2024, sejak siang hari sampai malam hari, SPBU Kalianget terus mengisi solar subsidi pada jerigen dengan jumlah banyak. Pihak SPBU saat dikonfirmasi jumlah BBM solar yang diisi pada jerigen tidak memberikan tanggapan.

Baca Juga :  REKTOR UNIVERSITAS PGRI ARGUPURO JEMBER SOWAN KEPADA KETUA UMUM PB PGRI DR.DRS.H.TEGUH SUMARNO.MM

Dengan kejadian tersebut, pihak media sudah langsung menginformasikan kepada pihak Polres Sumenep, tapi juga belum ada tindakan tegas.

Meskipun media kami ini menjadi mitra Humas Polres Sumenep, yang telah banyak berkontribusi dalam pemberitaan kegiatan Polres Sumenep tanpa imbalan apapun, tapi masih diperlukan seperti itu.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dikonfirmasi media terkait Satreskrim Polres Sumenep yang meminta Hp media harus ditaruh, belum ada tanggapan.

Menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Media memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Tindakan Satreskrim Polres Sumenep yang membatasi penggunaan HP media dinilai bertentangan dengan undang-undang ini.

Selain itu, Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menyebutkan bahwa polisi harus menghormati kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam fungsi sosial kontrol yang diemban oleh media.

Sebagai aparat yang seharusnya melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, kepolisian harus memahami pentingnya kebebasan pers dan tidak menghambat tugas jurnalis dalam mencari dan menyampaikan informasi.

Sumber: suarademokrasi