SAMPANG | radarjatim.co–Kasus dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, yang diduga dilakukan Oleh Oknum Mantan Kepala Desa (Kades) setempat inisial (DH), terus bergulir di Mapolres Sampang,
Dalam penyelidikan kasus tersebut, pihak Polres Sampang telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait, diantaranya 9 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam dan Kasi PMD Kecamatan Omben dan Bendahara Desa Karang Gayam,
Namun sayangnya dari sejumlah saksi yang sudah dipanggil oleh Penyidik Unit lll Tipidkor Polres Sampang, 3 Anggota Badan Permusyawaratan Desa tidak memenuhi panggilan alias Mangkir tanpa alasan yang jelas,
Kapolres Sampang melalui Kasatreskrim Polres Sampang (AKP Sukaca, SH.’ MH.,) saat dikonfirmasi oleh media ini di ruangan kantornya pada Kamis (08/12/2022) mengatakan, pihaknya akan memanggil semua pihak terkait dalam kasus tersebut dan akan berupaya melakukan pemeriksaan di rumah pihak bersangkutan yang tidak memenuhi panggilan penyidik / Jemput Bola
“Tentunya semua pihak terkait dalam kasus ini, akan kita mintai keterangan atau kita panggil secara bergilir mas, karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik), maka kita belum bisa memberikan kesimpulan, jadi kita tunggu sampai tahap penyelidikan selesai (rampung), “Ucapnya
“Dan apabila dari hasil penyelidikan (lidik) nanti, terdapat unsur melawan hukum maka akan kita naikkan ke tahap penyidikan (sidik) “Sambungnya
“Terkait dengan mangkirnya 3 anggota BPD dari panggilan penyidik, pastinya kita akan melakukan pemeriksaan di rumah bersangkutan nantinya, karena pemeriksaan itu tidak harus di kantor, di rumahpun bisa mas, “Pungkasnya
Hingga berita ini dimuat pihak Polres Sampang serius menangani kasus dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Jawa Timur,
(Hl)






