Madiun || Radarjatim.co ~ Polres Madiun berhasil menangkap komplotan pencuri spesialis toko dan minimarket yang dikenal dengan modus membobol tembok. Penangkapan ini merupakan buntut dari kasus pencurian di Dolopo Store dan Pagoda Collection pada akhir Desember 2025 lalu.
Dalam konferensi pers pada Kamis (15/01/2026), Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan poin-poin penting kasus ini:
MODUS OPERANDI: Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak atau menjebol tembok bangunan menggunakan linggis, palu, dan obeng.
WILAYAH OPERASI: Selain beraksi di Kabupaten Madiun, komplotan ini juga melakukan pencurian besar di wilayah Magetan.
IDENTITAS PELAKU: Polisi menangkap empat tersangka: JMH (warga Madiun), serta AMD, MHL, dan SBM (warga Dompu, NTB). Satu pelaku lainnya (WWT) masih buron.
Penangkapan dan Barang Bukti
Para pelaku ditangkap tak lama setelah mereka beraksi di Magetan.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo, mengungkapkan bahwa polisi menyita hasil curian yang sangat banyak dari tangan pelaku, di antaranya:
Ratusan perhiasan emas: 42 kalung, 275 cincin, dan 144 gelang emas. Uang tunai: Rp24 juta.
Alat kejahatan: Linggis, palu, kunci inggris, serta satu unit motor Yamaha Mio GT.
Menariknya, barang bukti emas tersebut berasal dari hasil membobol toko emas di Maospati dan Bendo, Magetan. Sedangkan untuk aksi di Madiun, pelaku sempat mencoba membobol brankas berisi Rp50 juta namun gagal karena kepergok karyawan.
Uniknya, salah satu pelaku meninggalkan KTP-nya di lokasi kejadian di Madiun, yang memudahkan polisi melakukan pelacakan.
Saat ini para tersangka ditahan di Mapolres Madiun. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru)
(Edi/ka biro)






