Mabes Polri Mulai Panggil Saksi Terkait Kasus Pembebasan Lahan JIIPE

Surat panggilan saksi dari Mabes Polri terkait kasus dugaan perampasan Lahan Warga di Kawasan JIIPE Manyar Gresik

 

GRESIK[RADARJATIM.CO-Terkait kasus dugaan penguasaan dan perampasan Tanah atau lahan Warga yang dijual pada Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri mulai memanggil saksi-saksi, salah satumya wanita bernama Murlyta Nevi Sukmawati yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

Wanita yang berdomisili di kawasan Menanggal Utara, Kota Surabaya ini, dipanggil untuk sebagai saksi pada Kamis, 24 September 2020 pukul 11.00 WIB lalu, di Gedung Awaloedin Djamin Lantai 4 Sudit II Direktorat Tindak Pidana Umum.

“Untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana,” demikian kutipan surat panggilan dengan nomor S.Pgl/1916/IX/2020/Dittipidum dan ditandatangani oleh Kombespol Dicky Patria Negara selaku Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri. 

MNS akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 385 KUHP, yang diduga dilakukan oleh H Saiful Arif, dkk, yang terjadi sekira bulan Juli 2012 di kantor: Notaris/PPAT Badrus Saleh, S.H, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Baca Juga :  Dikawal Aparat Polda Jatim, Pihak PT Kembali Pasang Patok di Lahan Sengketa Sidojangkung

Kawasan area JIIPE di Manyar Gresik yang sebagian diduga perampasan Lahan Warga Oleh Oknum mafia tanah

Pemanggilan saksi ini sebagai tindaklanjut dari laporan Tri Sutrisna Wiranata, S.H, dengan nomor LP/364/IV/2019/Bareskrim, tanggal 8 April 2019. Setelah itu, Mabes Polri mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/972.2a/IX/2020/Dittipidum, tanggal 3 September 2020.

Baca Juga :  Unit I Subdit III Jatanras Polda Jatim Ungkap Pengadaan Alkes Fiktif Senilai 30 Milyar

Kasus ini sebelumnya pernah diutarakan Anggota Komisi III DPR RI dari F-PDIP, Arteria Dahlan, saat hearing dengan Kapolri, Jenderal Idham Aziz dan jajarannya.

Dalam hearing itu, Arteria Dahlan mengungkapkan bahwa Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri menerima pengaduan dari One Ardiansyah R. S.H., dan Arip Imawan S.H.selaku Kuasa Hukum H Muslikan sebagai pemilik dari bidang tanah seluas 150 hektar di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Awalnya bidang tanah tersebut terikat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), dengan pembeli Bambang. Tetapi PPJB itu dibatalkan secara sepihak. Kemudian dibuat PPJB baru dengan pihak lain, yaitu: dr. Asluchul Alif tetapi juga dibatalkan melalui putusan Pengadilan Negeri Gresik.

Baca Juga :  TAB Polsek Tegalsari Tangkap 4 Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Inex

Dalam pengikatan jual beli tersebut, H Muslikan hanya menerima sebagian dari pembayaran yang ditentukan, tetapi kemudian seluruh bidang tanah tersebut dikuasai PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS).

Masih dalam hearing itu, Arteria Dahlan mendesak Kaporli agar kasus tanah di Kecamatan Manyar ini harus dibongkar dan diusut tuntas.

“Dengan alasan peruntukkan tanah untuk proyek strategis nasional, namun tanah rakyat dirampas. Saya tahu siapa itu H Syaiful Arif itu orang dibelakang Bupati Gresik, dan perkara ini sudah di Mabes Polri,” ujar Arteria Dahlan.

(Red)