Malang Kota,radar jatim.co. ~ Walaupun belum adanya larangan merokok saat berkendara diterapkan di Kota Malang. Seperti yang telah diterapkan Kota Samarinda yang melanggar aturan ini, terancam pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 750 ribu, Senin (04/03/2024).
Aturan ini diterapkan demi keselamatan lalu lintas dan kenyamanan berkendara di jalan. Sebab, pengendara yang merokok di jalan dapat memicu terjadinya kecelakaan.
Selain itu, merokok saat berkendara dapat mengganggu pengemudi lainnya. Karena bekas puntung atau abu rokok dapat mengenai pengendara lain di belakangnya.
Himbauan yang disampaikan pihak kepolisian resor Malang Kota menindaklanjuti adanya viral masyarakat yang berseteru dengan pengendara sepeda motor yang merokok saat berkendara.
Kapolresta Malang Kota
Kombes Pol. Budi Hermanto S.I.K.,M.Si, melalui Kasi Humas Ipda Yudi mengatakan himbauan ini sebagai bentuk kepedulian kami sebagai anggota kepolisian resor Malang Kota jangan sampai ada kendaraan mau dari mobil, motor, dan yang lain saat berkendara sambil merokok. Karena mengganggu konsentrasi pengendara lain.
Perlu diketahui merokok sambil berkendaraan dilarang karena melanggar pasal 283 Jo 106 Ayat 1.
UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 yakni
Ketentuan ini mengatur pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pada pasal itu memang tak diurai secara jelas mengenai larangan merokok. Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati saat berkendara.
“Saya meminta kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam berkendara, tetap jaga konsentrasi, dan jangan melakukan aktifitas yang mengganggu konsentrasi mengemudi maupun mengganggu pengendara lain, seperti merokok saat berkendara,” ujarnya.
( Red )






