Polemik Tanah Makam, Pihak Desa Pilangrejo Madiun Tegaskan Tak Akan Fasilitasi Warga Perumahan

Oplus_131072

Terlihat beberapa pengembang perumahan dan perwakilan warga audensi dengan pihak Desa Pilangrejo (Foto : Radarjatim/Nawan)

Radarjatim || Madiun – Polemik tanah makam untuk warga beberapa perumahan di kawasan Desa Pilangrejo Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun akhirnya menghasilkan audensi antara para pengembang perumahan ,pihak Desa dan juga perwakilan warga perumahan,terutama warga perumahan Pilangrejo Permai yang notabene tertinggal dari segi infrastruktur daripada kawasan perumahan yang lainnya.

Oplus_131072

Hadir dalam acara audensi yang dilakukan oleh pihak Desa Pilangrejo tersebut diantaranya para pengembang perumahan diantaranya BPD Desa Pilangrejo , pengembang perumahan PT Rejeki Tambah Barokah ,PT Maris Bangun Nusantara,PT Bumi Purnama Raya,PT Putra Adana,PT Barokah Artho Nusantara,PT Pilangrejo Regency dan Perum Griya Barokah.

Baca Juga :  Ketua Umum IWO: Jangan Sepelekan Wartawan yang Belum ikut UKW

Inisiatif mengundang para pengembang tersebut dikarenakan selama ini pihak desa sering mendapatkan pertanyaan dari beberapa warga perumahan mengenai dimana letak tanah makam,sedangkan isu yang beredar para pengembang telah membeli sebuah tanah dengan cara patungan di Desa Kedondong tetapi sempat diprotes oleh warga sekitar yang tidak setuju dengan adanya makam di kawasan itu.

Ance,salah satu pengembang perumahan Setinggil menegaskan bahwa pembelian tanah pernah dilakukan dengan cara patungan,tetapi seiring waktu berjalan ternyata tanah tersebut tidak disetujui dan diprotes oleh warga sekitar.

“Kita dulu sudah pernah beli dengan cara patungan,berhubung banyak warga yang protes dan akhirnya sampai detik ini kami tak mempunyai tanah makam”,jelasnya Jumat(27/09/24).

Ance juga menambahkan bahwa pembelian tanah yang gunanya untuk makam tersebut ketika Desa Pilangrejo masih dijabat oleh Kepala Desa terdahulu.

Baca Juga :  Tahap Awal 22 Kios Dibongkar Guna Perlancar Pembangunan Pelebaran Jalan Raya Manyar

” Tapi dengan audensi dengan pihak Desa sekarang ini akhirnya kami sepakat untuk membeli lagi tanah tersebut”,tambahnya.

Di tempat yang sama,Wondo selaku BPD Desa Pilangrejo mewakili Kepala Desa menyampaikan bahwa jika nanti ada warga perumahan yang meninggal,pihaknya tidak akan memfasilitasi ataupun memberikan tanah makam.

“Jika para pengembang tidak segera menyelesaikan penyediaan tanah makam bagi warganya,saya mewakili pihak Desa tidak akan bertanggung jawab dan tidak akan berikan fasilitas tanah”,tegasnya.

Satu hal yang mendapat perhatian dari pihak Desa Pilangrejo adalah adanya Suryo selaku Ketua Paguyuban Perumahan Pilangrejo Permai.

Suryo mewakili warga perumahan mengharapkan bantuan dari pihak Desa agar memberikan teguran kepada pengembang di lingkungannya.

Baca Juga :  KEJATI JATIM BERIKAN PENERANGAN HUKUM PADA BUMD DI JAWA TIMUR

“Kami telah melakukan audensi dengan pengembang dan berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai pengembang perumahan,tetapi nyatanya sampai detik ini belum ada sama sekali tindakan dari pengembang,baik itu klarifikasi tanah makam dan juga selokan maupun fasum,apalagi beberapa hari ini hujan deras,tegasnya.

Suryo juga menambahkan bahwa nanti jika tak ada progres,pihaknya akan menempuh jalan lain seperti berkoordinasi dengan dinas terkait.

Sebagai informasi,beberapa pengembang perumahan terlihat hadir dalam undangan yang diberikan oleh pihak Desa Pilangrejo,hanya pengembang Perumahan Pilangrejo Permai tak tampak dalam audensi yang berlangsung di Balai Desa Pilangrejo.

Pewarta : Nawan
Kord Liputan Nasional