Persekongkolan Mafia dan Penimbun Solar Ilegal dari SPBU Kalikapas di Babat Harus Ditangkap

Lamongan || radarjatim.co – Di Saat Pemerintah sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan aturan bagi penggunaan BBM Bersubsidi khususnya jenis Pertalite dan Solar dengan strategi digitalisasi melalui aplikasi resmi dari Pertamina yaitu MyPertamina agar bisa lebih efektif mengendalikan sekaligus menyasar konsumen atau masyarakat yang memang berhak untuk mendapatkan BBM Bersubsidi tersebut serta untuk menghindari penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Namun apalah daya, justru hal itu seakan-akan sengaja dinodai oleh kelakuan oknum-oknum petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) sendiri yang diduga bekerja sama dengan mafia BBM subsidi. Salah satunya yang diduga dilakukan oleh para oknum petugas di SPBU 54.622.08 yang berada di Jalan Kalikapas, Babat Kabupaten Lamongan propinsi Jawa Timur.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi serta beberapa informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini tampak di lapangan oknum petugas SPBU 54.622.08 melakukan pengurasan solar bersubsidi di SPBU, (dilansir beritaTKP.com)

Baca Juga :  Tim Saber Pungli Kementerian Hukum dan HAM Bentuk Berbagai Kegiatan Pemberantasan Pungli

BBM Bersubsidi jenis solar tersebut terlihat diisi kedalam mobil jenis Elf yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga mampu menampung 1,5 ton hingga BBM Bersubsidi tersebut meluber keluar. Dan pengambilan itu tidak dilakukan dalam sekali dalam sehari namun pengambilan itu bisa sampai empat kali dalam sehari dengan muatan BBM Bersubsidi 1,5 ton.

Menurut informasi yang dihimpun, Mafia BBM subsidi tersebut diduga berinisial AP dan I. Kemudian pada saat menjalankan aksinya Agus dan Ibnu terlihat standby di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar) dengan menggunakan mobil sedan yang bernopol L 1170 S.

Setelah kendaraan mereka full, lantas mereka pun mengarahkan kendaraan yang sudah terisi tersebut ke tempat penampungan yang ada di 2 lokasi yang diduga ada di wilayah Desa Karangkembang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

“Para mafia BBM subsidi ini biasanya menggunakan beberapa truk berwarna merah selain itu juga menggunakan Mobil penumpang jenis Elf yang telah dimodifikasi sedemikian Rupa sehingga bisa menampung hingga ton-tonan Solar. Dan aktifitas menguras BBM subsidi seperti itu dilakukan hampir setiap hari di beberapa titik SPBU di Kabupaten Lamongan,” ujar sumber.

Baca Juga :  Warga Pongangan-Suci Grebek Dugaan Praktik Pengoplosan Solar llegal, Libatkan Mobil Tangki Perusahaan

Setelah solar tersebut terkumpul hingga target yang sudah ditentukan maka penimbun yang diduga ada kerja sama dengan tangki pengangkut solar ilegal dari PT. Teladan Makmur Jaya yang selanjutnya diduga untuk didistribusikan ke industri dengan harga non subsidi.

Perlu diketahui harga solar bersubsidi umumnya di wilayah Jawa Timur adalah Rp 6.800 per liternya sedangkan antara pihak SPBU dan penimbun diduga ada permainan maka solar yang didistribusikan tersebut harganya akan berubah menjadi Rp 7.100 per liternya.

Padahal sudah jelas, dalam Undang-undang telah disebutkan penyalahgunaan dan pendistribusian BBM jenis solar bersubsidi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampai 58 dengan ancaman 6 Tahun atau denda Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Baca Juga :  LIDIK KRIMSUS RI Turun Gunung, Kejar Pengelolaan Anggaran DPUTARU  Rembang Sampai Tuntas

Pada saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp oleh wartawan, Kanit Tipiter Polres Lamongan Ipda Arif Setiawan mengatakan, “Tolong tunjukkan TKPnya di mana? Hari sabtu saya sudah berada di Lamongan karena sekarang saya sedang berada di Jakarta nanti kita tangkap dan terimakasih atas informasinya,” ujar Ipda Arif lewat pesan whatsapp.

Maraknya kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak di kabupaten Lamongan semestinya mendapat respon atau tindakan dari aparat penegak hukum setempat sehingga bisa memberikan efek jera kepada para pelaku.

Setidaknya jika praktik mafia BBM bersubsidi tersebut bisa diberantas, sehingga bisa menyelamatkan hak-hak masyarakat kecil yang kurang mampu agar bisa menikmati dan memakai bahan bakar minyak bersubsidi dengan harga yang terjangkau.

(red)