Mojokerto |Radar jatim.co ~ Berawal. kejadian di bulan maret Sdr Rofiq (48) telah menggadaikan motor Honda Supra 125 Tahun 2008 ke salah satu teman yaitu Arif Wibowo (38) sekira pukul 22.00 di rumahnya, tepatnya Dsn Pelabuhan Desa Jetis Kecamatan Jetis. Kabupaten Mojokerto dengan pinjaman sebesar 1.5 jt. dalam jangka waktu yang sudah disepakati bersama.
Setelah korban bernama Rofiq menerima uang sebesar 1.350.000 karena dipotong di awal pinjaman. Korbanpun segera pulang dengan harapan uang tesebut bisa buat biaya sekolah anaknya.
Selang waktu beberapa hari kemudian, Pelaku bernama Arip meminta uang kepada korban sebesar 200 Rb dengan alasan untuk biaya bunga bulan depan Kejadian ini terjadi berulang kali selama kurun waktu sekitar 2 bulan.
Korbanpun mengiyakan dengan maksud pelaku tersebut. Setelah 2 bulan tepatnya di bulan Mei 2025 korbanpun berinisiatif untuk menebus motornya tersebut karena mau dipakai untuk antar jemput anaknya sekolah.
Lantas pelaku pun dihubungi untuk masalah pinjaman uang itu. Maka mulai saat itulah korban mulai resah dan gelisah, karena nomor telepon pelaku sulit dihubungi dan korbanpun berusaha mencari info keberadaan pelaku dan juga motor yang dibawa kabur oleh pelaku.
Setelah pencarian berlangsung cukup lama, Akhirnya di tanggal 20 bulan Juni 2025 korbanpun membuat laporan Polsek Jetis Mojokerto, korban menjelaskan kronologi kejadian ke Polsek Jetis melaui Kanit Reskrim IPTU JOKO SETIYAWAN dan diberikan bukti surat pengaduan.
Pihak kepolisian mulai berupaya melakukan penyelidikan sejak tanggal 30 juni 2025 sekira pukul 09.30 wib. Satreskrim berhasil mendapatkan informasi dari salah seorang yang mengaku sebagai majikan dari pelaku bernama Pak BUDI beralamat di dsn Sidoduwur desa Parengan.
Akhirnya majikan tersebut mendapatkan surat panggilan dari kepolisian yang seharusnya dihadiri oleh pelaku yakni ARIF WIBOWO”
Hal tersebut sebagai suatu peringatan keras kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatanya yang mana sudah meresahkan masyarakat” Ungkap IPTU JOKO SETYAWAN.
Majikan dari pelakupun sempat sesumbar bahwasanya, “apapun yang terjadi pada anak buah saya ( pelaku) saya akan berusaha tanggung jawab atas ini” ujarnya
Oleh karena itu, kami segenap krew diajak oleh majikan pelaku untuk berangkat mengambil motor yang ada di desa Mbatan Krajan kecamatan Gedek.
Setiba di sebuah warung kecil dan lampu tidak dinyalakan sang majikanpun berhenti ke warung tsbt. Kami pun ikut berhenti.di situ sang majikan mulai menepon pemilik warung juga menurut keterangan majikan motor ada di situ.tp pemilik warung ternyata tidak ada di tempat.
Saat itu terdengar percakapan telepon kalau pemilik warung masih di desa Wringinanom untuk ambil motor yang dimaksud.
Kami pun berbalik kembali arah menuju Polsek Jetis. Namun selang beberapa waktu kemudian, Kami pun ditelepon oleh pemilik warung, kalau kamidi tunggu di perempatan kupang. Kami pun segera menemui mereka (pemilik warung) dan kami pun menjumpai mereka.
Sekitar 30 menit kemudian sekira pukul 21.00 wib, lbu pemilik warung dapat panggilan telepon dari salah seorang dengan mana orng tersebut bukan pelaku utama, melainkan pemilik gadai dari desa Wringinanom untuk menyerahkan motor yv di maksud. Dan kami pun bergegas memeriksa kendaraan motor tsbt. Mulai dari STNK nopol kendaraan, dan ternyata sudah berganti menjadi nopol palsu. Setelah pemeriksaan selesai,serah terima motor antara pemilik gadai motor dan pemilik motor di laksanakan langsung di tempat.dan kondisi motor sudah berganti lebih baik dari sebelumnya. terima kasih atas kerja keras pihak berwajib kepolisian polsek jetis dalam menangani berbagai macam kasus.
suatu pengalaman bagi semua agar selalu waspada. Laporkan segera bila mengalami kejadian serupa atau lainya agar kejahatan tdk meraja lela.
Kemudian Tim Crew melakukan iinvestigasi dan dokumentasi secara senyap sebab tidak menutup kemungkinan ada kasus kriminal lainnya dengan sidikat yang sama.
(Avi)






