Gresik || radarjatim.co~ Dua warga Desa di wilayah Kecamatan Manyar mengadukan adanya oknum Security yang mengijinkan menempati lahan pemerintah dan di jadikan lapak/kios untuk berjualan.dan belakangan diketahui dua warga tersebut di haruskan membayar uang sewa kepada inisial AH, KH, Dan CH. Yang kabarnya ketiga Oknum tersebut bekerja sebagai Security di PT Panasiba
Perlu diinformasikan bahwasannya keberadaan PT Panasiba ini terletak di Manyar Rejo,kecamatan Manyar,kabupaten Gresik .
Menurut informasi yang di dapat dari Investigasi di lapangan , oknum Security yang meminta ke setiap lapak dikenakan tarif yang berbeda dan beranega ragam tarifnya .seperti pengakuan KR salah satu warga Manyar Rejo
” Saya ditawari menempati lahan itu, akan tetapi saya harus membayar. Sebelumnya saya berjualan di Jalan Raya dan kena gusuran. Saya mendapat ganti rugi sebesar Rp.7,5 juta.
Kemudian saya mendapat tawaran untuk menempati lahan tersebut ,karena saya ingin bekerja saya menerima tawaran tersebut , saya tidak tau itu lahan milik siapa. Kata Security itu milik PT panasiba dan dia dapat mandat sepenuhnya untu itu ” ujar KR pada senin 06/2/2023
Lebih jauh KR memaparkan ” saya disuruh bayar Rp 3,5 juta, tapi saya tidak mau. dan diturunkan lagi dengan harga Rp. 2,5 juta dan saya masih bayar Rp. 1,5 juta karena lagi susah dan belum ada pekerjaan lagi. Karena saya belum bayar mereka datang nagih uang tersebut dengan membentak – bentak saya .saya menjawab apa yang saya kasihkan pak wong saya belum ada uang ” terang KR.
Warga lainnya ialah BS yang juga merupakan warga Desa Manyar Rejo juga mengatakan ” saya juga menempati lahan tersebut akan tetapi saya tidak mau membayar ke mereka. Kenapa harus bayar ,kan ini bukan lahan mereka. Itu kan punya pemerintah dan sekarang lapak saya sudah selesai tinggal saya kontrakan” ucap BS
Menurut BS lahan, Lahan itu milik Dinas Pengairan Pemkab Gresik dan dari pihak Desa Manyar Rejo tidak tahu menahu adanya sewa menyewa lahan milik pemerintah tersebut.
Menurutnya, oknum Security itu sudah lama berkencimpung tentang sewa menyewa lahan dan berdalih mereka yang mendapatkan perintah dari Atasan PT Panasibah
( Adi/ Pan )