Brigjend Pol Trunoyudo pastikan tindak tegas anggota Polri yang tidak netral dalam Pemilu (Foto : Dok Radarjatim,Nawan)
JaKarta | Radarjatim – Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur ancaman pidana bagi aparat TNI-Polri dan pejabat daerah yang tak netral dalam Pilkada Serentak 2024 membuat Mabes Polri angkat bicara.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas anggotanya yang tidak netral.
“Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya,Senin (18/11/2024)
Polri akan berkomitmen menjaga profesionalisme dalam mewujudkan demokrasi. Selain itu juga akan memelihara kehidupan bernegara serta bermasyarakat yang kondusif.
Netralitas Polri diatur dalam Pasal 28 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri yang berisi Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, serta surat edaran melalui telegram rahasia (TR) yang telah disampaikan kepada jajaran.
Brigjend Pol Trunoyudo menegaskan bahwasanya Polri harus bertindak netral dan tidak memihak salah satu calon dalam pemilu, pilpres maupun pilkada.
“Jika ditemukan anggota Polri tidak netral maka selain bisa dipidana juga dapat diberi sanksi kode etik Polri,” tambahnya.
Korps Bhayangkara diberi tanggungjawab keamanan mendukung terselenggaranya pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024-2025 yang aman, damai, dan bermartabat.
Pewarta : Nawan
Kord Liputan Nasional