Misteri Fortuner Putih di Polres Gresik, Pemilik Klaim Miliki Bukti, Transparansi Penanganan Dipertanyakan

GRESIK || RADAR JATIM.CO — Penanganan perkara satu unit Toyota Fortuner putih di Polres Gresik menjadi sorotan setelah seorang pria berinisial HN (31), warga Nganjuk, mengaku belum memperoleh kejelasan terkait penguasaan kendaraan yang diklaim sebagai miliknya. Sejumlah dokumen kepemilikan disebut telah diserahkan melalui kuasa hukumnya, tetapi persoalan tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai status kendaraan dan perkembangan penanganannya.

HN mengaku berupaya mengambil kembali kendaraan yang menurut keterangannya sempat dikuasai pihak lain berinisial AS alias Ipin pada tahun sebelumnya. Dokumen yang diklaim dimiliki HN meliputi perjanjian fidusia, riwayat pembayaran angsuran melalui perusahaan pembiayaan CIMB, serta kuitansi transaksi antara penjual dan pembeli.

Keberadaan dokumen tersebut perlu diteliti dan diverifikasi oleh pihak berwenang untuk memastikan riwayat kepemilikan, status pembiayaan, serta pihak yang berhak atas kendaraan. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari penyidik mengenai hasil pemeriksaan dokumen maupun dasar hukum penguasaan kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Komunitas Wartawan Jadi Backing Kades, Ketum DPP LPI TIPIKOR: Jangan Takut, Selagi itu Benar Beritakan

Persoalan lain muncul terkait perbedaan nomor polisi kendaraan. Fortuner putih itu sebelumnya disebut menggunakan nomor polisi B 2187 SJE, sedangkan nomor yang kemudian diketahui adalah S 1978 DI. Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai riwayat perubahan identitas kendaraan, termasuk kesesuaian dokumen registrasi dan data kendaraan yang tercatat pada instansi terkait.

Berdasarkan pengakuan HN, seorang perempuan yang disebut menguasai kendaraan itu mengklaim bahwa mobil tersebut merupakan milik seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kapolsek Gubeng berinisial AKP S, dan mengaku sebagai istrinya. Klaim tersebut belum terverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan dasar penguasaan kendaraan serta hubungan transaksi yang melatarbelakanginya.

Situasi ini menuntut penelusuran secara objektif, termasuk pemeriksaan asal-usul kendaraan, dokumen pembiayaan, riwayat transaksi, dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum. Status atau hubungan seseorang dengan pejabat kepolisian tidak boleh menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran maupun mengesampingkan pemeriksaan berdasarkan bukti.

Baca Juga :  Ronald Anak DPR RI FPKB Penganiaya Pacarnya Hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis, 338, Subs 351 KUHP

Pada Rabu, 28 Oktober 2026, awak media mendatangi ruang Reskrim Unit Idik I Polres Gresik untuk meminta konfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut. Seorang petugas yang ditemui menyatakan bahwa dirinya bukan penyidik yang menangani perkara dan menyarankan wartawan menghubungi Kanit Idik I, Ipda Andi Muhammad Asyraf Gunawan, S.Tr.K., M.Si.

“Tunggu Pak Kanit saja, Mas, karena bukan saya yang menangani. Pak Kanit masih ada tugas ke Jakarta, entah kembalinya kapan,” ujar petugas tersebut, sebagaimana dicatat awak media.

Wartawan kemudian berupaya menghubungi Kanit Idik I melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, upaya tersebut belum memperoleh tanggapan. Awak media juga mendatangi ruang Kasat Reskrim, tetapi belum mendapatkan penjelasan resmi. Informasi mengenai kekosongan jabatan Kasat Reskrim pada saat itu masih memerlukan konfirmasi dari pihak Polres Gresik.

Baca Juga :  PKN Menangkan Sidang Sengketa Informasi Publik Melawan Gubernur DKI Jakarta

Konfirmasi kepada Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., juga belum menghasilkan keterangan resmi. Dengan demikian, sejumlah pertanyaan mendasar masih menunggu jawaban, mulai dari status hukum kendaraan, dasar penguasaan oleh pihak lain, perbedaan nomor polisi, hingga perkembangan penanganan perkara.

Publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan dan terukur atas persoalan yang menyangkut dugaan sengketa kepemilikan kendaraan serta penanganannya oleh aparat penegak hukum. Polres Gresik diharapkan memberikan informasi yang proporsional sesuai kewenangan dan tahapan penyidikan, tanpa mengabaikan hak para pihak maupun asas praduga tak bersalah.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Gresik, pihak yang disebut dalam pemberitaan, serta pihak terkait lainnya. Setiap informasi tambahan dan bukti yang terverifikasi akan menjadi bagian penting untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

 

(Tim)