RADARJATIM.CO. ~ Lima mahasiswa semester 6 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tengah melaksanakan magang mandiri di Kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum Anas Sulaiman, SH., dan Rekan.
Berlangsung sejak 19 Februari 2024, program magang ini merupakan bagian dari mata kuliah wajib bagi mahasiswa semester 6 dengan nilai setara 4 Sistem Kredit Semester (SKS).
Brian Pramana N P, Muhammad Ikmal Firdaus, Mochamad Rio Bintang M, Bahriansyah syaiful R.A, dan Ashila Noor Azzah, adalah kelima mahasiswa yang mengikuti magang mandiri ini. Magang mandiri ini dilaksanakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, di bawah bimbingan Ibu Shinta Ayu Purnamawati S.H.,M.H. Ke Lima Mahasiswa semester 6 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang akan menjalani program magang selama kurang lebih 6 bulan atau 1 semester.
Kantor Advokat Anas Sulaiman S.H., & Rekan merupakan sebuah firma hukum yang berdedikasi untuk memberikan pelayanan terbaik dan profesional kepada masyarakat. Dengan tim ahli yang berpengalaman dan kompeten, kantor ini lebih sering berfokus pada perkara-perkara perdata, seperti pertanahan dan warisan.
Dengan keahlian yang sudah berpengalaman dalam bidang pertanahan dan warisan, Kantor Advokat Anas Sulaiman S.H., dan Rekan dapat membantu kliennya dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum yang terkait dengan hak milik tanah dan warisan. Dengan demikian, kantor ini menjadi pilihan yang tepat bagi Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum yang profesional dan efektif dalam menangani perkara-perkara perdata yang kompleks.
Magang mandiri ini bertujuan untuk memberikan mahasiswa pengalaman praktik hukum di dunia nyata, sekaligus mengaplikasikan teori-teori yang telah kami pelajari di bangku kuliah. Di Kantor Advokat/Pengacara Dan Konsultan Hukum Anas Sulaiman, S.H & Rekan, beberapa kegiatan yang kami lakukan saat magang yaitu membuat dokumen hukum seperti Surat Kuasa, Surat Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Pembuktian, Kesimpulan, dan Putusan.
Selain membuat dokumen hukum kami juga mengikuti agenda persidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Di Kota Malang, dan juga kami diberikan pengalaman untuk melayani klien di kantor advokat.
Selain kegiatan tersebut, kami juga mengikuti agenda Sidang Pemeriksaan Setempat. Sidang Pemeriksaan Setempat adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung, di tempat objek perkara berada. Sidang ini merupakan bagian dari sidang perkara perdata pada tahap pembuktian. Sidang PS bertujuan guna mengungkap pembuktian, termasuk keterangan dari para ahli, surat sebagai bukti, atau putusan hakim yang telah melakukan pemeriksaan lapangan secara langsung.
Pemeriksaan Setempat pada dasarnya sama dengan sidang resmi pengadilan, kecuali bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di lokasi objek yang dipermasalahkan dan bukan di gedung pengadilan. Karena penggugat dan tergugat harus hadir dalam persidangan, maka penggugat atau tergugat perlu dipanggil atau diarahkan untuk menghadiri pemeriksaan setempat (PS).
Namun, meski disuruh tidak datang, Pemeriksaan Setempat tetap bisa dikelola. Meskipun sulit untuk membawa benda bergerak ke pengadilan, pemeriksaan lokal dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 211 ayat (2) RV. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 tahun 2001 menyatakan bahwa pemeriksaan lokal terbatas pada objek tetap saja, dengan tujuan menghindari masalah selama eksekusi.
Namun, baik Pasal 153 HIR maupun Pasal 180 R.Bg. tentukan apakah objek yang bergerak atau tidak bergerak dapat dikenai pemeriksaan lokal. Pemeriksaan lokal dilakukan untuk menyelidiki hal-hal yang tidak bergerak dan bergerak, yang sulit untuk dibawa ke pengadilan, asalkan persyaratan tertentu dibaca dengan cermat.
Keuntungan kami dalam kegiatan magang mandiri di kantor Advokat/Pengacara Dan Konsultan Hukum Anas Sulaiman, S.H & Rekan adalah kami memperoleh banyak pengalaman, seperti menangani kasus, mempelajari berbagai bidang hukum dan mengembangkan kemampuan komunikasi dan interpersonal.
Secara keseluruhan, magang mandiri di Kantor Advokat Anas Sulaiman, S.H. & Rekan merupakan pengalaman yang sangat berharga bagi kami. Pengalaman ini membantu kami untuk menjadi calon advokat yang lebih kompeten dan siap untuk memasuki dunia kerja.
Penulis: Brian Pramana Nuari Putra, Muhammad Ikmal Firdaus, Mochamad Rio, Bintang Mahardika, Bahriansyah Syaiful Rizal Al Warisi, Ashila Noor Azzah.






