Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., (Foto Dok Radarjatim/ Nawan)
Radarjatim | Madiun – Perlu diingat bahwa mencatut KTP warga tanpa seizin yang bersangkutan untuk menjadi paslon perseorangan dalam pilkada termasuk ke dalam tindak pidana.
Beberapa waktu lalu, beredar informasi terkait pencatutan Kartu Identitas/Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DKI Jakarta untuk mendukung salah satu pasangan calon Gubernur DKI Jakarta yang maju tanpa dukungan partai politik. Kasus itu sempat menghebohkan publik, tak lama KPU pun merespons dan meminta warga yang merasa KTP dicatut segera melaporkan hal tersebut.
Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., atau yang lebih dikenal dengan nama Mahfud MD adalah seorang akademikus, hakim, dan politikus berkebangsaan Indonesia ketika diwawancarai oleh salah satu media tv nasional mengatakan ketika identitas kita tanpa ijin dipakai untuk mendukung salah satu calon untuk maju Pilkada itu merupakan pelanggaran hukum,perdata dan juga pidana.
“Bisa secara hukum menggugat ke pengadilan dan setiap orang berhak menuntut 10 Milyar atau 20 Milyar karena merasa dirugikan secara perdata dan pidana merupakan tugas dari Polisi,tukasnya seperti dikutip radarjatim,Sabtu (12/10/2024).
Mahfud juga menegaskan bahwa itu juga melibatkan hukum administrasi dan itu merupakan tugas KPU dan Bawaslu.
“Tugas KPU dan Bawaslu adalah membatalkan pencalonan,karena ini merupakan permainan demokrasi sudah jorok”,pungkas Mahfud.
Pewarta : Nawan
Kord Liputan Nasional