Korupsi Dana Hibah,KPK Periksa Saudara Kandung Cak Imin dan 6 Mantan Anggota DPRD Jatim

Abdul Halim Iskandar (Foto : Dok Radarjatim,Nawan)

Surabaya || Radarjatim – Mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dipanggil KPK.Penyidik KPK meminta kesaksiannya soal dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwasanya penyidik memeriksa Abdul Halim hari Selasa kemarin,17 Desember 2024.

Baca Juga :  Oknum LSM LIRA Menjadi Tersangka Penipuan, Kini Ditahan Kejari Pasuruan Kota

“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Jatim, Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur,” kata Tessa melalui keterangan tertulis,Rabu (18/12/24).

Untuk diketahui bahwa Abdul Halim sempat dilantik sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 dan merupakan saudara kandung dari Ketua Umum PKB sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau yang lebih dikenal dengan sebutan Cak Imin.

Baca Juga :  Diduga Kuat Suami Bunuh Istri dan Siksa Anak di Desa Bambe

Selain Abdul Halim, KPK juga memeriksa enam mantan anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 – 2024 diantaranya Satib,Musyaffa’noer,Dwi Hari Cahyono,Eko Prasetyo Wahyudiarto,Erma Susanti dan Ferdians Reza Alvisa.

Sebagai informasi terkuaknya kasus korupsi dana hibah ini adalah hasil pengembangan perkara yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak.

Baca Juga :  Kades Sukowarno Selewengkan Dana Bantuan Terdampak Covid-19 Untuk Main Judi dan Cewek

Sahat Tua P Simanjuntak telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan, pada 26 September 2023. Petinggi Partai Golkar Jawa Timur ini diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.

Pewarta : Nawan

Liputan Nasional