H. Ali Rahim (Foto: istimewa/radarjatim
RADARJATIM.CO ~ Adanya dualisme kepengurusan PB PGRI (Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia) antara DR. H. Teguh Sumarno dan Prof. Dr. Unifah Rosyidi mendapat respon dari H. Ali Rahim , mantan Sekjen PB PGRI bahwa Unifah Rosyidi melanggar AD/ART PGRI .
Unifah Rosyidi sudah jadi PLT Ketum PB PGRI sejak 29 Maret 2016, dan definitif menjadi Ketum PB PGRI 28 Januari 2017 sampai 7 Juli 2019, ini Periode pertama, karena sudah 2,5 tahun lebih
Dan 7 Juli 2019 sampai 7 Juli 2024, ini periode Kedua. Karena kepemimpinan Unifah Rosyidi banyak melanggar AD/ART. maka Pengurus PB PGRI dan Pengurus Provinsi melakukan Kongres Luar Biasa (KLB), demi kemaslahatan PGRI. ujar Ali Rahim.
Karena di PGRI ini sudah ada aturan tidak boleh Ketum PGRI dua periode , maka otomatis Prof. Dr. Unifah Rosyidi tidak boleh menjadi Ketua Umum PB PGRI kembali, tutur H. Ali Rahim , mantan Sekjen PB PGRI dimasa Unifah Rosyidi jadi Ketum PB PGRI .
Ditempat terpisah HUMAS PB PGRI Ilham Wahyudi mengaku terkejut terhadap pernyataan H. Ali Rahim, jika pernyataan ini benar. Maka seorang Unifah Rosyidi telah menabrak banyak aturan hukum termasuk AD/ ART PGRI. Saya menduga ada rencana besar berjamaah seseorang yg sudah menjabat 2 periode masih dipaksakan menjadi ketua umum PB PGRI. Saya khawatir terhadap masa depan PGRI kedepan dan berita ini membuat terperangah jutaaan anggota PGRI seluruh indonesia . Ada apa?, tutur Ilham Wahyudi.
(HMS)