Banyuwangi | radarjatim.co~KASUS penodaan terhadap enam anak di bawah umur yang semuanya adalah santri di Banyuwangi, terus didalami penyidik Polresta Banyuwangi.
Pelaku yang merupakan mantan anggota DPRD Banyuwangi dan DPPRD Jatim, AF, memakai modus licik agar bisa menjerat korbannya.
Yaitu berkedok menikahi siri korbannya.
Tetapi pernikahan siri itu tanpa ada wali, seperti keterangan dari keluarga salah satu korban.
“Pelaku menikahi siri korban. Jadi langsung merapalkan doa, kemudian mengatakan sah untuk melakukan aksinya itu. Korban dinikahi tanpa wali semacam itu,” kata seorang anggota keluarga korban, Jumat (26/6/2022).
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari pengakuan korban, pelaku yang juga mantan anggota DPRD Jatim tersebut telah melakukan pencabulan atau persetubuhan sebanyak tiga kali.
Dan anehnya, meski bermodus sudah menikahi siri namun AF masih takut perbuatannya diketahui orang lain.
Korban juga diancam oleh pelaku akan dikeluarkan dari sekolah atau pondok pesantren apabila memberitahu orang lain apalagi keluarga.
“Setelah berhasil dirayu, korban juga diancam,” katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja mengatakan, telah melengkapi berkas dan barang bukti kasus ini.
Terdapat 8 saksi dan korban telah menjalani pemeriksaan.
Selain menurut Agus, polisi telah melakukan visum et repertum para korban.
Hasil penyelidikan sementara, kata Agus, korban yang melaporkan kasus ini adalah anak didik salah satu ponpes di Banyuwangi.
Mereka yang terdiri lima santriwati dan satu santri, dicabuli dan diperkosa di luar jam sekolah.
“Modusnya mereka dipanggil ke dalam ruangan seperti kamar kemudian dikunci. Pelaku kemudian melakukan pencabulan dan persetubuhan. Rata-rata umur 16 sampai 17 tahun,” kata Agus.
Laporan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, dilakukan sekitar satu minggu lalu.
Sekitar satu minggu lalu kami sudah menerima laporan persetubuhan anak di bawah umur dan pencabulan. Saat ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan,” katanya.
Agus menjelaskan sudah menjalankan visum terhadap para korban.
Hingga saat ini total ada 6 keluarga korban yang telah melaporkannya.
Sumber: nkripos com