Gresik || RADARJATIM.CO ~ Hearing pemanggilan sejumlah pejabat terkait soal kasus dugaan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggunakan surat keputusan (SK) palsu berlangsung tertutup di Kantor DPRD Kabupaten Gresik, Senin (20/4/2026).
Dalam hearing (dengar pendapat) dilakukan jajaran pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Gresik, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspekrorat, dan bagian hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Hearing tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik Muhammad Rizal Saputra, dalam keterangan persnya menyampaikan, “Kasus penipuan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Gresik tengah menjadi sorotan setelah belasan warga menjadi korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.” ungkapnya.
Dalam catatan redaksi: mulai terkuak Geger dan viral penipuan berkedok rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik terungkap pada April 2026, yang melibatkan belasan korban dengan kerugian perorang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Modus kejahatan ini menggunakan Surat Keputusan (SK) ASN palsu dan melibatkan oknum mantan ASN.
Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus penipuan ASN di Gresik per 15-17 April 2026:
Jumlah Korban dan Kerugian, Sedikitnya 12 hingga 15 orang dilaporkan menjadi korban penipuan dengan modus SK pengangkatan palsu. Masing-masing korban menyetorkan uang pelicin berkisar antara Rp70 juta hingga Rp150 juta.
Modus Operandi, Korban dijanjikan lolos menjadi PNS tanpa melalui seleksi resmi. Pelaku memberikan dokumen SK pengangkatan palsu dan bahkan ada korban yang sudah sempat berseragam dinas dan melapor untuk bertugas.
Keterlibatan Oknum, Kasus ini diduga diotaki oleh seorang pecatan ASN (mantan ASN) berinisial AT, yang menawari korban pengangkatan melalui jalur tidak resmi. Anak dan keponakan seorang ASN Pemkab Gresik juga dikabarkan menjadi korban.
Kecurigaan Dokumen, BKPSDM Kabupaten Gresik menemukan kejanggalan pada format SK, sistem tembusan yang masih manual, dan penempatan dinas yang mencurigakan.
Tindakan Pemkab Gresik, BKPSDM Kabupaten Gresik menegaskan tidak ada rekrutmen CPNS/ASN di tahun 2026, khususnya yang berbayar. Pemerintah daerah tengah melakukan pendampingan kepada para korban dan memfasilitasi pelaporan ke Polres Gresik.
Rincian Kejadian & Kerugian
- Jumlah Korban: Hingga pertengahan April 2026, tercatat setidaknya 14 warga telah melaporkan diri sebagai korban.
- Besaran Kerugian: Para korban menyetorkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp150 juta per orang. Bahkan ada laporan korban yang menyetor hingga Rp350 juta.
- Modus Operandi: Pelaku menjanjikan kelulusan menjadi ASN tanpa seleksi resmi atau melalui jalur “peserta pengganti”. Korban diberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan palsu yang mencatut nama pejabat daerah.
- Kronologi Terungkap: Kasus ini mencuat pada 6 April 2026 ketika seorang wanita berinisial SE datang ke kantor Bupati Gresik dengan seragam lengkap untuk mulai bekerja, namun SK yang dibawanya dinyatakan palsu oleh pihak protokoler.
Pelaku dan Tindakan Pemerintah
- Keterlibatan Oknum: Penipuan ini diduga melibatkan sindikat yang terdiri dari satu oknum ASN aktif, dua mantan ASN, serta warga sipil.
- Pendampingan Hukum: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik telah memfasilitasi pelaporan para korban ke Polres Gresik untuk pengusutan pidana.
- Klarifikasi Resmi: Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa tidak ada rekrutmen CPNS di Pemkab Gresik pada tahun 2026 dan meminta masyarakat tidak tergiur tawaran jalan pintas.
BKPSDM Kabupaten Gresik mengingatkan bahwa seluruh seleksi resmi hanya dilakukan melalui portal SSCASN BKN dan tidak dipungut biaya sepeser pun dan pihaknya mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk penawaran rekrutmen ASN yang meminta uang, karena seluruh proses seleksi resmi hanya melalui portal SSCASN BKN.
(Red)






