Sidoarjo, radarjatim.co. ~ Presiden Jokowi sudah berkali-kali mengingatkan seluruh Pejabat untuk memberikan layanan maksimal kepada masyarakat, terlebih saat ini masyarakat sudah kritis terhadap kinerja lembaga pemerintahan pada semua tingkatan.
Namun hal itu agaknya tidak berlaku di lingkup dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Sidoarjo. alhasil, masyarakat setempat mengadukan Disdikbud Sidoarjo yang diduga telah memberikan informasi palsu secara tertulis dan sadar di website pengaduan Nasional, dimana permintaan nomor layanan WA Saber Pungli Kabupaten Sidoarjo diarahkan pada nomor WhatsApp layanan supplier kaos.
“Perbuatan tersebut telah melanggar pasal 242 kitab undang-undang hukum pidana, terhadap seseorang yang sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, agar orang tersebut dapat dijatuhi hukuman,” Ungkap Aduan yang dilayangkan, (28/1/2024).
Sesuai bukti yang terlampir terlampir Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten telah melanggar :
1. melanggar janji maklumat dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten sidoarjo.
2. melanggar pasal 242 kuhp.
3. melanggar undang-undang layanan publik
4. dll
“Berdasar aturan hukum dan bukti tersebut, saya menghimbau agar dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten sidoarjo untuk segera diperiksa secara hukum. sehingga permasalahan pungli Pendidikan di wilayah hukum Sidoarjo bisa dihentikan demi terciptanya pendidikan murah berkualitas dan tercapainya wajib belajar 12 tahun yg bisa dinikmati oleh semua masyarakat sidoarjo khususnya,” Tutupnya.
Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Sidoarjo dalam sanggahannya menyampaikan jawaban yang diluar konteks awal, bahkan menyebut kalau hal itu merupakan wilayah kemenag,
“Mencegah Pungli Pendidikan Islam Negeri Tahun Ajaran 2024/2025,
Bapak ibu terkait judul aduan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa pendidikan islam negeri kewenangan nya ada pada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sidoarjo, bukan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo. adapun No Tlp Kemenag Kabupaten Sidoarjo yang bisa dihubungi sesuai yang ada pada websitenya adalah di No. 031 8921230, email : kabsidoarjo@kemenag.go.id dan website https://kemenagsidoarjo.com/ . Demikian salam sehat selalu.” Unggah jawaban Disdikbud Kabupaten Sidoarjo.
Melihat jawaban Disdikbud Kabupaten Sidoarjo yang kurang tepat, Namun pelapor tetap bersikukuh agar Inspektorat segera turun ke Disdikbud Kabupaten Sidoarjo,
“Perlu Ada proses pemeriksaan hukdis oleh inspektorat terhadap pegawai dinas pendidikan kabupaten Sidoarjo terhadap laporan ini sesuai dengan PP 94 (PP Disiplin PNS). Sudah jelas dan tertulis.” Pungkas pelapor.
(Red)