Nganjuk | radarjatim.co-Pembangunan jembatan di Desa Garu Kecamatan Baron, yang mana pekerjaannya disubkontrakkan. Bahkan sudah pernah diunggah oleh beberapa media online Nganjuk, tetapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut ataupun sangsi yang diberikan dari dinas PUPR sendiri, sedangkan Ony selaku Kabid Jalan dan Jembatan pada saat dikonfirmasi sudah memberikan jawaban bahwa itu tidak di subkontraktor kan terkait pembangunan, karena pada saat tanda tangan atas nama CV Pundi Mandala.
Padahal diakui oleh Puguh selaku direktur CV. Pundi Mandala saat ditanya, sebetulnya Fredy itu siapa?. lanjut konfirmasi di rumahnya Tgl 05/09/2022 sekitar jam 16.00 WIB, mengatakan,” Sebetulnya Fredi itu figurnya konsultan, berhubung, Fredy itu ingin mengerjakan proyek, maka dari itu, semua yang berhubungan dilapangan itu Fredy, tetapi tetap menjadi tanggung jawab saya,karena yang menandatangani SPK itu saya, jawab Puguh selaku Direktur CV Pundi Mandala.
Dengan adanya permasalahan yang terjadi di CV Pundi mandala, AN (inisial) selaku pengamat pembangunan, angkat bicara, seharusnya dari Dinas PUPR sendiri memberikan sangsi terhadap CV yang nakal itu, yang mana sebagai pemenang tender dan jasa penyedia barang tidak boleh di subkontraktor kan, apalagi sudah jelas ada PERPRES nya, lalu bagaimana sebuah kabupaten akan maju dari sektor pembangunan, apabila PERPRES nya saja sudah tidak diperhatikan atau dipatuhi. malah kedepannya, justru akan menjadi contoh yang kurang baik untuk CV pemenang tender lainnya, karena tidak ada sangsi sama sekali tentang subkontraktor. justru terkesan pihak dinas PUPR diduga ada main dengan CV tersebut, jelas AN (inisial) kepada media radarjatim.co.
(Sony)






