SUMENEP- ( Radarjatim.co)
Kasus Dugaan Penganiayaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum Kades Pakamban Laok, Kecamatan Parenduen, Kabupaten Sumenep masih berada pada pusaran polemik dan berbuntut panjang. Jumat 26/02/2021.
Pasalnya, Korban yang bernama Sri Handayani layaknya wonder woman yang berpegang teguh kepada prinsip prinsip harga diri, sehingga tidak mengiyakan upaya damai. Dan kasus itupun masih menjadi bola panas bahkan terus berlanjut.
Sri Handayani, perempuan Seksi kelahiran Sumenep 36 tahun yang silam itu menjadi Korban dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik oleh oknum Kepala Desa Pakamban Laok Karena tuduhan yang nyeleneh.
Demi harga diri dan nama baiknya sebagai seorang perempuan, Sri Handayani mengharapkan agar supaya keadilan di Sumenep bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya.